Menjaga situasi tetap kondusif dan aman, Polres Ponorogo menindak tegas penyebar berita hoax tentang meninggalnya pasien positif Covid-19 di Ponorogo yang diunggah di media sosial beberapa hari lalu.
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, tindakan tegas tersebut berupa penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan warga berisial AH. Unggahan AH tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan akan dijerat dengan UU ITE.
“Informasi yang kami dapat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo bahwa pasien yang diberitakan tersebut kondisinya membaik dan masih hidup, oleh karena itu kita lakukan penyelidikan dan menangkap AH,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolres Ponorogo, Kamis (9/4/2020).
Usai konferensi pers, AH menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo. Meski demikian proses hukum akan berlanjut. AKBP Arief menyatakan, Polres Ponorogo akan melakukan proses ini secara profesional.
“Permintaan maaf pelaku ini bisa sebagai bahan pertimbangan di Pengadilan,” pungkasnya.
AKBP Arief juga menambahkan, hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat Ponorogo untuk tetap bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita hoax karena bisa meresahkan masyarakat khususnya saat situasi seperti sekarang ini.
“Sebaiknya saring dulu sebelum sharing,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui dalam unggahannya AH menuliskan, “Korbane sing mbalong sidane meninggal, Gek bojone tugase neng puskesmas ngendut …bapakku gaene njaluk obat mrono” (korbannya yang Balong akhirnya meninggal, terus istrinya bertugas di Puskesmas Ngendut… Bapak saya biasanya minta obat disana). (Kominfo/fdl)