Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jum’at, (1/5/2020) memberlakukan wajib menggunakan masker bagi masyarakat yang akan memasuki wilayah kota atau Kecamatan Ponorogo.
Imam Basori, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo mengatakan, pemberlakuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Ponorogo nomor 440/1039/405.09/2020 Tentang Kewajiban Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Covid-19, salah satu poinnya mewajibkan pemakaian masker saat keluar rumah.

“Hal ini dirasa perlu, karena di lapangan tingkat kesadaran masyarakat akan pengunaan masker masih cenderung rendah,” ungkap Imam kepada ponorogo.go.id.
Imam menambahkan, mulai jumat ini pihaknya akan melakukan operasi penertiban penggunaan masker bagi masyarakat yang memasuki Kecamatan Ponorogo. Personil yang di libatkan dalam operasi tersebut yaitu BPBD, Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri.

Bagi masyarakat atau pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, petugas di lapangan akan menindaknya dengan mengarakan untuk berbalik arah dan tidak mengizinkanya memasuki wilayah Kecamatan Ponorogo sebelum memakai masker.
“Kami juga lakukan himbauan kepada pengendara yang tidak kedapatan memakai masker, dan langsung kami arahkan untuk berbalik arah,” imbuhnya.
Seperti diketahui bersama Pemkab Ponorogo gencar mensosialisasikan pentingnya penggunaan masker kepada masyakat dengan berkeliling menggunakan mobil siaran mulai Hari Senin (27/4/2020 hingga Rabu (29/4/2020). (Kominfo/fdl)