Ada BST Corona Salah Sasaran, Dinsos Kirim Formulir Pembatalan ke Desa/Kelurahan

LANGKAH evaluasi terkait berbagai temuan Bantuan Sosial Tunai (BST) Corona yang belum tepat sasaran terus dilakukan. Salah satunya dengan mengirimkan formulir pembatalan BST ke desa-desa dan kelurahan sebagai cara mengoreksi nama-nama yang ada dalam daftar penerima.

Kepala Dinas Sosial, Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo Supriadi, Kamis (14/5/2020) mengatakan, pemerintah pusat telah mengirimkan surat tentang mekanisme penghapusan data BST bagi warga terdampak sosial ekonomi akibat corona (BST corona) tahap pertama atau penerimaan bulan April bisa dievaluasi. Evaluasi terhadap pelaksanaan BST dapat dilakukan bila dalam penyalurannya mengalami salah sasaran.

Sejumlah warga saat melakukan pengecekanstatus kesejahteraan sosialnya di kantor Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo, Kamis (14/5/2020).

Surat ini juga telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Ponorogo dengan penerbitan surat dengan perihal yang sama dan dilengkapi formulir untuk penghapusan data penerima BST. Surat tertanggal 12 Mei 2020 tersebut telah mulai dikirimkan ke desa-desa sejak diterbitkan.

“Jadi, misalkan ada PNS, TNI, Polri, perangkat desa, dobel penerima, satu KK terima dua bantuan, atau warga yang dianggap sudah mampu (secara ekonomi) tapi menerima bantuan (masuk dalam daftar BST corona) maka melalui formulir tersebut bisa dilaporkan ke kita (Dinsos P3A) untuk kemudian pada penyaluran kedua dan ketiganya dihentikan,” terang Supriadi.

Formulir ini sudah sejak Rabu (13/5/2020) kemarin dikirim ke desa-desa dan kelurahan. Para perangkat desa dan kelurahan bisa segera melakukan pengisian sesuai dengan kondisi yang ada. Yaitu bila menemui ada BST yang belum tepat penerimanya.

“Masyarakat juga bisa menginformasikannya ke perangkat desa. Informasi itu akan jadi masukan untuk tindak lanjut bila memang menemui ada yang tidak tepat sasaran sehingga perangkat bisa mengisi formulir tersebut sehingga bisa dibatalkan pada tahap berikutnya,” ujar Supriadi sambil menegaskan bahwa mekanisme pengisian formulis hanya bisa dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan.

Salah satu petugas di Dinsos P3A Ponorogo saat membuka sistem informasi kesejahteraan sosial.

BST bagi warga terdampak corona adalah bantuan dari pemerintah pusat melaui Kementerian Sosial RI berupa dana tunai sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama tiga bulan terhitung mulai April. Warga terdampak adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pendapatannya turun drastis akibat kondisi sosial ekonomi akibat adanya penyebaran pandemi corona.

Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo menyalurkan BST corona untuk 16.302 keluarga penerima manfaat (KPM). Untuk menjadi KPM BST corona juga disyaratkan penerimanya belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah selain BST corona. Di antaranya adalah PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Non Pangan Tunai), BLT Desa (Bantuan Langsung Tunai) Desa dan BPNTD (BPNT Daerah Kabupaten Ponorogo) atau bantuan lainnya dari pemerintah. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*