LEBARAN kali ini masih berada di tengah pandemi covid-19. Karena itu, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni punya imbauan untuk warganya agar kegiatan berlebaran dan bersilaturahmi pada Idul Fitri 1441 hijriah tetap aman dari penyebaran virus corona ini.
Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Ponorogo nomor 451/1389/405.01.2/2020 tertanggal 14 Mei 2020. Dalam SE ini Bupati Ipong mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari kondisi pandemi covid-19, Keppres nomor 11 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Covid-19 serta berbagai aturan termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam surat tersebut Bupati Ipong memberikan enam poin imbauan kepada warga.
Pertama, masyarakat diimbau untuk tidak menerbangkan balon udara, tidak melaksanakan takbiran keliling, dan tidak menggelar silaturahmi/halal bihalal/anjangsana/pertemuan-pertemuan.
Kedua, untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri yang dilaksanakan berjamaah di masjid atau lapangan masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Ketiga, kegiatan silaturahmi yang lazim dilakukan oleh masyarakat selama ini bisa diganti dengan silaturahmi jarak jauh dengan menggunakan sambungan telepon, panggilan video/video call, aplikasi media sosial atau konferensi video/video conference.
Keempat, untuk pemudik atau masyarakat yang baru datang dari luar Ponorogo, terutama zona m, merah, maka diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari.
Kelima, apabila tetap berkeinginan untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan tetangga, maka pelaksanaanya cukup dari depan rumah, tidak perlu bersalaman, menjaga jarak, dan memakai masker.
Keenam, masyarakat diminta tenang, menjaga imunitas, cuci tangan, dan jika keluar rumah harus selalu memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain.
“Hal ini sebagai antisipasi dan pencegahan atas penularan dan penyebaran virus corona di tengah susana lebaran kali ini,” terang Bupati Ipong, Jumat (15/5/2020). Surat Edaran ini menurutnya bisa diterjemahkan oleh para kepala desa dan kepala kelurahan dengan cara dan gayanya masing-masing. (kominfo/dist)