Komitmen Layani Masyarakat, Bupati Ponorogo Perintahkan Pemasangan Kembali Baliho Sugiri

BUPATI Ponorogo Ipong Muchlissoni memberi respon cepat keberatan Relawan Semut Ireng atas langkah Satpol PP Kabupaten Ponorogo melepas baliho bergambar politisi salah satu parpol bernama Sugiri Sancoko. Bupati Ipong langsung memerintahkan pemasangan kembali baliho berukuran sekitar 3×4 meter tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo Suko Kartono, Rabu (22/7/2020) petang mengatakan, pelepasan baliho oleh Satpol PP dilakukan karena baliho berisi pengenalan tokoh ini telah terpasang padahal belum masuk ke tanggal perizinannya, yaitu 23 Juli 2020.

Baliho itu terpasang sejak 22 Juli 2020 dinihari di halaman sebuah rumah di ujung paling barat Jalan Anggada, Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo. Baliho tersebut berisi tulisan ‘Bismillah Seduluuuur…’ dan ‘Sugiri Sancoko For Ponorogo’ ini menghadap ke barat atau ke Jalan Ontoseno.

Pemasangan kembali baliho oleh Satpol PP Ponorogo pada titik semula

“Dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Ponorogo diketahui izin baliho tersebut baru mulai berlaku (tanggal TMT) pada 23 Juli 2020. Karena sudah terpasang pada 22 Juli (2020) atau sebelum waktunya, maka diambil tindakan untuk pelepasan,” ungkap Suko Kartono..

Pihak Relawan Semut Ireng yang memasang baliho tersebut menyatakan keberatan atas pelepasan baliho ini. Rabu siang, ketua dan beberapa anggota Relawan Semut Ireng mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Ponorogo. Kemudian dilakukan pembicaraan oleh kedua belah pihak atas kejadian ini.

Dikatakan Suko, kabar soal pelepasan baliho tersebut sampai ke Bupati Ipong. Setelah mengetahui persoalannya, Bupati Ipong memberikan kebijakan khusus dan memerintahkan pemasangan kembali baliho tersebut oleh pihak Pemkab Ponorogo. Akhirnya, pemasangan kembali dilakukan oleh sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Ponorogo karena Satpol PP merupakan perangkat daerah penegak perda dan pelayanan masyarakat.

“Terkait hal ini, Bupati kemudian memerintahkan agar baliho tersebut dipasang kembali oleh Satpol PP. Ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Ponorogo untuk melayani masyarakat. Ya, karena besok sudah masuk tanggal 23 Juli (2020), sudah masuk tanggal perizinannya,” ungkap Suko Kartono. Sekitar pukul 19.30, baliho tersebut sudah kembali tegak seperti semula.

Ketua Relawan Semut Ireng Mantos Setyawan menyatakan berterima kasih karena baliho yang dibuatnya sudah dipasang kembali oleh Satpol PP. Kesalahpahaman yang terjadi sudah bisa diselesaikan dengan baik.

“Persoalan ini kami anggap selesai. Sudah ada pembicaraan dan sepakat untuk dipasang kembali. Dan kami berterima kasih karena sudah dipasang lagi,” ungkap Mantos.

Usai pemasangan kembali baliho, Mantos dan sejumlah anggota Relawan Semut Ireng berfoto bersama para anggota Satpol PP yang memasang kembali baliho tersebut. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*