PEMERINTAH Kabupaten Ponorogo akan segera melakukan langkah-langkah penting seebagai tindak lanjut terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Hal ini sebagai bentuk komitmen yang kuat dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Ponorogo.
Hal ini diutarakan Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno, Kamis (13/8/2020) usai mengikuti video conference Rapat Koordinator Khusus (Rakorsus) Pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020 tertanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di Ponorogo, pertemuan yang digelar oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI ini digelar di ruang pertemuan Pusdalops Covid-19 Ponorogo di kompleks perkantoran Pemkab Ponorogo.

“Kita akan segera menindaklanjuti rakorsus ini dengan membentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada, dalam hal ini Peraturan Bupati/Perbup) sebagai penjabaran dari Inpres ini. Akan tetapi, sembari menunggu peraturan ini digodok, kita akan melakukan beberapa langkah yang sebagai penekanan atas komitmen kita dalam mencegah penyebaran covid-19 ini,” urai Wabup Soedjarno usai kegiatan.
Langkah yang dimaksud di antaranya adalah peningkatan frekuensi patroli bersama dalam rangka pencegahan covid-19. Patroli ini utamanya untuk menjaring warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. Juga untuk mencegah terjadinya kerumunan tidak terkendali dan melakukan imbauan jaga jarak sebagai hal yang menjadi potensi penularan virus corona.

Tim gabungan antara anggota Satpol PP, TNI dan Polri ini juga akan dilengkapi dengan identitas khusus sebagai patroli pencegahan covid-19. “Kalau perlu nanti kendaraannya dipasangi banner bertulis patroli satgas covid-19 atau bagaimana. Mungkin di awal masyarakat ada yang ketakutan, berlarian. Ya nggak apa-apa. Lama-lama mereka akan sadar,” ulas Soedjarno.
Sosialisasi tentang disiplin protokol kesehatan pencegahan penularan pandemi yang belum bisa diperkirakan selesainya ini juga akan diintensifkan. Berbagai lini yang bisa digerakkan akan segera digerakkan. Tentunya, kata Wabup Soedjarno, sosialisasi tersebut akan lebih giat ketimbang yang sudah dilakukan selama ini.

Soal perkada yang akan diterbitkan, Wabup Soedjarno mengatakan, isinya antara lain adalah soal sanksi dan denda atas pelanggaran disiplin protokol kesehatan yang diatur dalam ketentuan-ketentuan yang ada nantinya.
Dalam rakorsus ini, para narasumber seperti Waka BIN, Wakapolri, Mendagri dan sejumlah narasumber lain menjelaskan bahwa saat ini kedisiplinan masyarakat untuk disiplin terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 masih perlu ditingkatkan. Ada beberapa klaster baru seperti perkantoran dan pasar yang muncul di beberapa daerah. Jumlah pasien positif masih terus bertambah. Dengan begitu, pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 ini harus benar-benar menjadi perhatian. (kominfo/dist)