SEBANYAK 37 peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Ponorogo tahin 2019 akan melaksanakan ujian di luar kota, bahkan luar pulau. Mereka memilih menjalani tes kemampuan diri di lokasi terdekat dengan tempat tinggalnya saat ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Winarko Arief Tjahjono, Rabu (19/8/2020) mengatakan, dari 8.156 peserta Seleksi Kompetensi Dasar, terdapat 1.253 peserta yang lolos ke tahap SKB. Namun, tidak semua peserta akan melakukan ujian SKB di Ponorogo.

“Ada 37 peserta yang melaksanakan uian SKB di luar Ponorogo. Seperti di Balikpapan, Makassar, Semarang, Jakarta, Banten dan kota atau kabupaten lain. Mereka diberi kebebasan untuk memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggalnya. Kami sudah siapkan surat pelimpahan ke daerah yang dituju,” kata Winarko.
Sebanyak 1.216 yang lain akan melaksanakan tes berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) di Gelanggang Remaja Singodimedjo atau yang lebih dikenal sebagai GOR Singodimedjo pada 5 sampai 8 September mendatang. Mereka akan memperebutkan 471 formasi CPNS yang tersedia. Setiap hari akan terbagi dalam tiga sesi sehingga dipastikan selesai dalam empat hari pelaksanaan.
Winarko memastikan pihak panitia akan menggelar ujian tersebut dengan kedisiplinan tinggi atas protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, memastikan para peserta memakai masker dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk ke lokasi ujian. Juga dengan jaga jarak aman.
“Kita pakai batas 37,3 derajat celcius. Lebih dari itu wajib menuju tempat yang disediakan. Kalau tim kesehatan menyatakan tidak memungkinkan dilaksanakan pada saat itu, ya diberi kesempatan di sesi terakhir. Untuk menekan kemungkinan ini, kami mengimbau peserta bisa melakukan karantina mandiri selama 14 hari sebelum hari pelaksanaan, sesuai jadwal mereka,” jelas Winarko.
Tentang mereka yang nantinya diterima sebagai CPNS, jelas Winarko, adalah peserta yang memiliki nilai tertinggi dengan porsi 60 persen nilai SKB ditambah 40 persen nilai SKD.
“Jadi, nilai SKB dikalikan 60 persen dan SKD dikali 40 persen, lalu digabung. Yang tertinggi yang berhak lolos. Soal penempatan jelas di Ponorogo. Termasuk mereka yang ujiannya tidak di Ponorogo itu,” pungkas Winarko. (kominfo/dist)