APBD-Perubahan 2020 Ponorogo Defisit Rp40 M, Bakal Tertutup Silpa

PENURUNAN pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 dibanding pendapatan pada APBD Induk 2020 dipastikan membuat APBD Perubahan (P-APBD) Kabupaten Ponorogo akan mengalami defisit. Namun, hal ini akan ditutup oleh adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2019.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Pembacaan Nota Keuangan P-APBD tahun 2020 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (27/8/2020).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Pembacaan Nota Keuangan P-APBD tahun 2020 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (27/8/2020).

Pada nota keuangan tersebut diuraikan, pada sisi pendapatan daerah diproyeksikan seebsar Rp2,210 triliun. Terdapat penurunan anggaran sebesar 7 persen atau Rp166,3 miliar dari pendapatan APBD induk tahun 2020 yang sebesar Rp2,376 triliun.

“Penurunan ini terjadi karena ada refokusing anggaran akibat kondisi pandemi covid-19. Semua daerah merasakan penurunan ini. Terutama, daerah-daerah yang masih mengandalkan pendapatan daerah dari transfer pusat (DAU, DAK, bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak) seperti kita (Kabupaten Ponorogo),” urai Wabup Soedjarno usai rapat paripurna.

Salah satu peserta rapat paripurna saat memperhatikan lembar nota keuangan P-APBD 2020.

Di sisi belanja, pada P-APBD 2020 ini diproyeksikan sebesar Rp2,250 triliun. Belanja ini terdiri dari belanja tidak langsung, seperti belanja pegawai, belanja hibah, belanja bansos, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga; dan belanja tidak langsung yang terdiri dari kegiatan yang pada hakekatnya merupakan penjabaran dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan penunjang pemerintahan.

Belanja langsung mengalami penurunan sebesar 15,34 persen atau sebesar Rp135,6 miliar dari APBD induk 2020. Yaitu dari Rp883,9 miliar menjadi Rp748,2 miliar. Penurunan anggaran belanja ini adalah konsekuensi dari penurunan pendapatan daerah.

Dari kemampuan pendapatan daerah yang sebesar Rp2,21 triliun dan proyeksi plafon anggaran belanja daerah yang sebesar Rp2,249 triliun, maka dalam rancangan P-APBD Kabupaten Ponorogo 2020 terdapat defisit sebesar Rp40,147 miliar.

Wabup Soedjarno saat membacakan nota keuangan P-APBD 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Pembacaan Nota Keuangan P-APBD tahun 2020 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (27/8/2020).

“Karena covid-19 ini pendapatan turun. Maka dari proyeksi belanja kita ini defisit. Tapi hampir setiap tahun kan ada Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Nah, kita akan menutupi defisit yang ada dengan Silpa 2019 lalu,” kata Wabup Soedjarno sambil menerangkan Silpa APBD Ponorogo 2019 sebesar Rp43,147 miliar sehingga masih ada anggaran Rp3 miliar yang akan dijadikan sebagai penyertaan modal ke PDAM.

Karena adanya penurunan pendapatan ini, ia mengimbau seluruh pihak yang menggunakan anggaran ini terus melakukan efisiensi. “Ya harus efisiensi, tidak boleh melebihi plafon anggaran. Kalau melebihi ya salah,” pungkas Wabup Soedjarno. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*