WARGA tuna grahita dan lanjut usia di sejumlah daerah di Ponorogo taj pernah luput dari perhatian dari Pemkab Ponorogo. Mereka dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu identitas ini menjadi salah satu cara agar bisa mengakses berbagai bantuan pemerintah.
“Jadi kami dari Dinsos-P3A (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten berkolaborasi pada beberapa waktu ini. Kami melakukan terobosan untuk perekan KTP elektronik untuk warga penyandang disabilitas dan lansia,” ungkap Kepala Dinsos-P3A Kabupaten Ponorogo Supriadi, Selasa (15/9/2020).

Fokus perekaman ini adalah di Desa Krebet, Kecamatan Jambon dan Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong. Di kedua lokasi, hampir seluruh warga dengan disabilitas mental atau tuna grahita sudah melakukan perekaman KTP. Petugas mendatangi para warga yang memiliki keterbatasan tersebut. Dengan demikian, saat ini mereka telah memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
“Mereka yang selama ini tidak memiliki berkas administratif karena ketunaannya atau tidak bisa datang ke kecamatan atau kantor Dukcapil untuk perekaman, maka saat ini mereka sudah punya KTP. Maka, dengan memiliki KTP mereka bisa mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah,” ucap Supriadi sambil menerangkan bahwa berbagai bantuan pemerintah selalu mendasarkan pada data kependudukan dan administrasi yang ada.

Dikatakannya, ada banyak program bantuan pemerintah yang kini bisa didapatkan oleh para warga tuna grahita tersebut. Mulai dari Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), BPNT, PKH, berbagai bantuan sosial sampai Bantuan Langsung Tunai (BLT) terkait covid-19. Termasuk di dalamnya bedah rumah dalam program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Kemarin itu kan ada bantuan covid-19 untuk penyandang disabilitas, tapi mereka tidak dapat karena tidak punya NIK. Nah, setelah punya NIK, tentu mereka bisa mendapatkan program itu,” ujar Supriadi.

Kepala Desa Karangpatihan Eko Mulyadi menyambut baik perekaman KTP untuk warganya ini. Ia yakin dengan telah memiliki KTP, maka berbagai bantuan sosial kepada warganya yang mengalami disabilitas bisa didapatkan.
“Dengan warga sudah punya KTP ini menunjukkan bahwa mereka memiliki legalitas sebagai warga negara. Sehingga membutuhkan dokumen kependudukan untuk berbagai keperluan atau untuk mengakses bantuan maka mereka sudah bisa,” kata Eko.
Saat ini jumlah warga penyandang disabilitas yang telah memiliki KTP sebanyak 98 orang. Masih ada dua orang penyandang disabilitas yang belum mengikuti perekaman KTP elektronik karena kendala teknis saat akan perekaman. (kominfo/dist)