PARA Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo diingatkan kewajibannya untuk netral dalam Pilkada 2020 Ponorogo kali ini. Pelanggaran netralitas ini mengandung sanksi bagi yang melakukannya.
Hal ini diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Soedjarno saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 Dan Netralitas ASN Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Ponorogo yang digelar di Gedung Sasana Praja, Kamis (8/10/2020)

“ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipili) itu punya hak pilih. Akan tetapi ASN dilarang berpolitik praktis, dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, baik terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, maupun kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu paslon dalam bentuk apapun,” urai Plt Bupati Ponorogo Soedjarno.

Dipaparkannya, sejumlah aturan menjadi dasar bagi sikap para ASN dalam pilkada. Mulai dari UU nomor 5 tahun 2014, PP 53 tahun 2010, Peraturan MenPAN-RB, aturan dari Komisi ASN (KASN) hingga Badan Kepegawaian Negera (BKN). Plt Bupati Soedjarno berharap, seluruh peserta yang hadir, yaitu para kepala dinas dan badan di Pemkab Ponorogo, para Camat, dan para Kades dan Lurah, bisa memahami kewajiban netral dalam pilkada ini dan meneruskan pesan netralitas ini sampai ke bawahan dan stafnya di masing-masing instansi.
Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap kewajiban netralitas ini bisa mendapatkan sanksi yang tidak ringan. Sebab, dalam aturannya, pelanggaran atas netralitas ini termasuk pelanggaran berskala sedang.
“Termasuk pelanggaran sedang. Sanksinya mulai dari penurunan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat selama satu tahun dan ada pula lepas jebatan. Pelanggaran yang terjadiakan langsung dilaporkan Bawaslu ke KASN nantinya,” ungkap Plt Bupat Soedjarno.

Dikatakannya, saat ini tahapan Pilkada 2020 Ponorogo sudah berjalan. Maka seluruh ASN di semua level wajib untuk bertanggung jawab dan disiplin terhadap peraturan yang ada. Termasuk di dalamnya netral.
“ASN itu dituntut profesional dan ikut menegakkan demokrasi. Jangan sampai ASN melanggar netralitas. Sebab, dalam banyak tengarai, ASN yang tidak netral ujung-ujungnya adalah KKN (Kolusi Korupsi, Nepotisme). Sebuah sikap yang tidak profesional,” pungkas Plt Bupati Soedjarno. (kominfo/dist)