SEBANYAK 491 peserta seleksi penerimaan CPNS Ponorogo formasi tahun 2019 akan mulai melakukan pemberkasan sebagai CPNS. Sejumlah kendala yang dihadapi diharapkan bisa diselesaikan dengan baik pada periode pemberkasan pada 6-15 November 2020 ini.
Hal ini diutarakan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ardi Wardoyo, Kamis (5/11/2020) di sela Pengaraghan Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Ponorogo formasi tahun 2019 di Gedung Sasana Praja.

Diterangkannya, untuk surat bebas napza dan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi keluhan dari para calon CPNS. Ini karena penumpukan permohonan di instansi terkait akibat pelaksanaan pemberkasan di berbagai daerah yang bersamaan.
“Memang waktunya serentak. Tapi, penerbitan tidak harus di Ponorogo kok. Misalnya ada yang dari Kabupaten Madiun, membuat di sana juga bisa kok. Yang terpenting instansinya memang berkompeten untuk itu,” terang Ardi.

Waktu pemberkasam memang terhitung singkat. Yaitu mulai 6 November 2020 sampai 15 November 2020. Akan tetapi, menurut Ardi, waktu ini dipastikan cukup bagi para peserta pemberkasan untuk segera memenuhinya.
“Dengan begitu kita harapkan pemberkasan berjalan lancar. Untuk semakin menekan kendala, kami sudah membuat grup sehingga bila peserta menemui kesulitan bisa segera dikomunikasikan dan dicarikan solusinya,” kata Ardi.

Pada penerimaan kali ini, ada 491 peserta yang lolos. Enam diantaranya adalah peserta jalur disabilitas. Sebenarnya, kata Ardi, jalur ini dibukan untuk 11 formasi. Namun, formasi tersebut minim peminat sehingga diisi oleh pserta regular.
Seleksi pada formasi tahun 2019 ini membuka 503 kursi CPNS kebutuhan Pemkab Ponorogo. Pada perjalanannya sempat ada 32 formasi yang tidak terisi. Formasi tersebut kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi batas bawah nilai kelolosan seleksi. Ada juga formasi yang tidak terisi oleh pelamar.
Dengan berjalannya seleksi, ada 20 formasi yang bisa diisi dari pelamar lain yang merupakan perpindahan formasi dalam lokasi atau jabatan yang sama sesuai latar belakang pendidikan dalam formasi. Sedangkan 12 yang tetap kosong meliputi dokter spesialis 8 kursi, analis keolahragaan 1 kursi, pekerja sosial 1 formasi dan arsiparis 2 kursi. (kominfo/dist)