Dukung Good Governance, Diskominfo Ponorogo Gelar Bimtek Layanan Informasi Publik

DINAS Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo terus melakukan dukungan atas terwujudnya good governance di Ponorogo. Salah satunya dengan melaksanakan BImbingan Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (18/11/2020) di Aula Hotel Gajah Mada Ponorogo dengan menghadirkan para pejabat pada bidang layanan informasi publik di setiap perangkat daerah (dinas, badan, kecamatan dan desa) di Pemkab Ponorogo. Dalam bimtek ini, pemateri memaparkan soal pentingnya pengelolaan informasi publik sesuai dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo.

Agus Dwi Muhanan, pemateri dari Diskominfo Jatim saat memaparkan materi regulasi layanan informasi publik.

“Kita ingin menguatkan kelembagaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan PLID (Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi) sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya keterbukaan informasi public yang merupakan hak masyarakat bisa kita laksanakan sesuai regulasi. Tentunya hal ini akan mendukung terciptanya pemerintahan yang terbuka dan good governance,” ungkap Kasi Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Ponorogo Herly Wahyu Margalina yangjuga menjadi pemateri dala kegiatan ini.

Sementara itu, pemateri kedua, Agus Dwi Muhanan, Fungsional Pranata Humas di Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur mengatakan, saat ini zaman sudah banyak berubah dibanding 10 atau 20 tahun lalu. Teknologi informasi (TI) sudah maju demikian pesat. Keterbukaan adalah tuntutan.

Suasana Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik pada Rabu (18/11/2020) di Aula Hotel Gajah Mada Ponorogo.

“Zamannya sudah serba transparan, sudah tidak ada yang perlu ditutupi. Nah, ini harus jadi kesadaran kita bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) itu sangat positif dan bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.

“Selain itu, ada regulasi dari pusat, yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo saat ini kan rata-rata menuju ke e-government dan keterbukaan informasi publik. Maka ke bawah harus seperti itu agar undang-undang yang sudah dibuat (UU KIP) bisa betul-betul dijalankan dengan optimal. Dengan begitu, penyimpangan-penyimpangan bisa dikurangi,” ungkap Agus. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*