Rapat Paripurna Penyampaian Bupati atas 3 usulan Raperda dilaksanakan Selasa, (15/12/20) di Gedung Rapat Paripurna Lantai III DPRD Kabupaten Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Timur Ponorogo. Rapat yang dihadiri 23 orang dari sejumlah 45 Anggota DPRD kabupaten Ponorogo dan dihadiri Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Ponorogo tersebut berjalan lancar.
Wakil Bupati Ponorogo H. Soejarno dalam Sidang Paripurna tersebut berkenan menyampaikan 3 usulan Raperda tentang ; 1. Penyelenggaraan Kearsipan, 2. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor: 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan, 3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tentang Perizinan Terpadu. Ketiga usulan tersebut disampaikan beliau setelah Dwi Agus Prayitno yang bertindak selaku pimpinan rapat paripurna membuka sidang secara resmi.

Wakil Bupati Ponorogo H. Soejarno menyampaikan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi publik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Arsip adalah aset yang sangat berharga, oleh karena itu arsip perlu dipelihara, dijaga dan dilestarikan. Bahkan tingkat keberadaan suatu bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan dan pelestarian terhadap arsipnya.
Tujuan penyelenggaraan kearsipan daerah antara lain adalah untuk kepentingan pertanggung jawaban daerah kepada generasi yang akan datang dan melestarikan memory daerah, penyelamatan dan pelestarian kearsipan adalah sebagai bahan bukti yang nyata jelas dan lengkap, penyelenggaraan arsip yang baik sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan interaksi yang lebih lancar termasuk pendataan. Dengan demikian permasalahan yang terjadi dilingkungan pemerintah yang terkait kearsipan dapat dihhindari atau dieliminasi secara signifikan.

Adanya penumpukkan arsip di sembarang tempat sehingga susah untuk dicari atau ditemukan, arsip harus dikelola secara propesional sehingga mencapai tahap pemanfaatan suatau arsip dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih H. Soejarno berharap kabupaten Ponorogo bisa mempunyai gedung arsip yang memadai “ Saya berfikir bahwa kita ini memang sudah waktunya mempunyai gedung arsip yang memadai” Harap H. Soejarno bersemangat.
Sedangkan terkait dengan salah satu retribusi jasa usaha H. Soejarno menyampaikan bahwa salah satu sumber pendapatan daerah ( PAD) adalah pajak dan retribusi yang dalam kaitan ini adalah retribusi jasa usaha. Dalam upaya mengoptimalkan PAD yang bersumber dari retribusi jasa usaha Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor : 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor : 2 Tahun 2016. Seiring dengan perkembangan dinamika ekonomi daerah dan perkembangan PAD yang senantiasa kita upayakan untuk meningkat maka untuk peraturan daerah tentang retrubusi jasa usaha ini, pemerintah daerah tentunya menyesuaikan dengan perkembangan yang ada dilapangan, dengan aspek pengenaan sesuai dengan pelayanan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada masyarakat, aspek keadilan dan sebgainya. Maka perlu kiranya peraturan daerah nomor : 15 tahun 2011 ini segera diadakan perubahan. (Kominfo/panji)