DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo memberikan dukungan dan apresiasi atas usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkab Ponorogo. Meski begitu, mereka memberikan catatan untuk beberapa hal.
Ini terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo yang digelar Senin (21/12/2020) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Usulan 3 Raperda. Yaitu raperda tentang Penyenggaraan Pengarsipan; raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.

Sidang paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno, sejumlah kepala dinas dan perwakilan, para camat dan staf ahli DPRD Ponorogo. Para juru bicara fraksi satu persatu membacakan pandangan umum fraksinya. Ada pula yang tidak membacakan pandangan umum karena telah menyerahkan pandangan umum dalam bentuk naskah tertulis.
Eko Priyo Utomo dari Fraksi Golkar menyatakan, usulan raperda tersebut harus diapresiasi. Sebab hal ini membuktikan bahwa pemerintah terus berupaya mengikuti perubahan zaman. “Untuk arsip misalnya, aturan di tingkat nasional sudah menggariskan adanya alih media. Mungkin nanti kita di Ponorogo bsia menyebutnya dengan e-arsip atau bagaimana. Ini harus benar-benar diperhatikan,” ungkapnya. Menurutnya, perkembangan teknologi meniscayakan perubahan menuju teknologi informasi.

Sementara itu dari Fraksi Keadilan Sejahtera melalui jubirnya Christine Hery Purnawaty menyatakan, pengarsipan yang baik harus dilakukan. Hal ini akan sangat berguna untuk menjaga aset-aset Pemkab Ponorogo agar tidak hilang.
Sedangkan untuk perubahan retribusi dan perizinan, fraksi ini memberikan catatan agar nantinya membentuk tarif yang tidak membebani masyarakat dan pengusaha mikro kecil.
“Yang terpenting, tarif retribusinya tidak memberatkan masyarakat. Untuk perizinan juga jangan terlalu lama. Sebab untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saya masih mengalaminya dengan waktu agak lama,” katanya.
Sebagian besar fraksi memberikan catatan dan masukan secara tertulis dan diserahkan kepada eksekutif untuk menjadi pertimbangan dan memberikan tanggapan. Agenda ini akan dilaksanakan pada Rabu (23/12/2020). (kominfo/dist)