PEMERINTAH Kabupaten Ponorogo terus bergerak untuk mengikuti perkembangan zaman. Salah satunya dengan melakukan usulan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini mengingat adanya perkembangan zaman dan demi meningkatkan efektifitas layanan pemerintah.
Hal ini diungkapan Wakil Bupati Ponorogo Seodjarno saat menyampaikan tanggapan eksekutif dalam Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan Eksekutif Usulan 3 Raperda di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Rabu (23/12/2020). Yaitu raperda tentang Penyenggaraan Pengarsipan; raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.

“Zaman terus berubah, maka kita harus melakuan banyak penyesuaian. Pada rapat yang lalu, eksekutif sudah mendapatkan masukan yang sangat berharga dari fraksi-fraksi yang ada. Tentunya ini menjadi catatan agar perda yang diusulkan dan dibentuk nantinya pada akhirnya bisa menjadi dasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat tanpa membebani masyarakat,” ungkap Wabup Soedjarno.
Pada usulan perda penyenggaraan pengarsipan, eksekutif menyatakan peralihan media dari pencatatan konvensional menuju pencatatan digital adalah keniscayaan. Untuk itu perlu adanya tambahan personel dan perangkat keras dengan perangkat lunaknya. Hal in penting untuk bisa memberikan pencatatan yang baik. Ujungnya adalah lebih mudah memberikan catatan ketika dibutuhkan sebagai dasar pertimbangan pengambilam kebijakan pembangunan.

Soal retribusi dan perizinan, kata Wabup Soedjarno, memang sudah terlalu lama tanpa pembaruan. Untuk perda retribusi dan perda perizinan seharusnya diperbaharui dan ditinjau paling lama lima tahun. Sedangkan kedua perda sudah berumur hampir 10 tahun.
“Tapi intinya keduanya akan dirumuskan agar nantinya bisa menggali potensi pendapatan alsi daerah (PAD) dengan tidak membebani masyarakat. Juga bisa mendorong pergerakan ekonomi yang berada di tengah masyarakat kita,” ulasnya.
Pada perda retribusi dimungkinkan akan ada perubahan tarif. Sedangkan pada perda perizinan akan ada beberapa kegiatan yang akan dibebaskan dari perizinan atau tanpa perlu izin. Di antaranya tentang izin HO (Hinder Ordonatie/Izin Lingkungan) untuk pendirian sebuah usaha dan pengaturan tentang izin peredaran minuman beralkohol. (kominfo/dist)