SATUAN Tugas Penanggulangan covid-19 Kabupaten Ponorogo intensif menggelar patroli berkala besar maupun kecil. Hal ini untuk menciptakan kondisi yang kondusif demi mencegah penyebaran virus corona dengan mengawal penerapapan jam malam bagi masyarakat Ponorogo.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Ponorogo yang juga Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Kamis (31/12/2020) mengatakan, untuk mencegah penyebaran covid-19 yang makin pesat akhir-akhir ini, pihaknya berupaya menekan adanya kerumunan massa atau warga. Terutama pada malam pergantian dan malam-malam libur pada akhir pekan pada tahun baru 2021.

Salah satunya dengan intensif menggelar patroli pengawasalan penerapan jam malam yang digelar oleh seluruh elemen Satgas Covid-19 Ponorogo. Elemen yang terlibat dalam patroli tersebut antara lain adalah anggota Polres Ponorogo, anggota TNI Kodim 0802 Ponorogo, Satpol PP, BPBD, Diskominfo dan sejumlah relawan covid-19 Ponorogo.
“Seluruh masyarakat kita imbau segera kembali ke rumah, tidak berhura-hura, tidak membentuk kerumunan. Kita minta Surat Edaran Bupati Ponorogo (nomor 713/3558/405.0.1.3/2020 tentang Upaya Pencegahan dan Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covid-19) bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Bahwa aktifitas masyarakat harus berakhir pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021,” kata Agus sambil menyebut, selain patroli, Pemkab Ponorogo juga akan mematikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada saat jam malam tersebut.

Di sepanjang rute patroli, mereka mengimbau masyarakat yang masih berada di luar rumah untuk segera pulang dan tidak beraktifitas di luar rumah. Petugas sempat menemukan sejumlah warga yang masih berkerumun pada jam malam tersebut. Baik yang berada di kafe dan restoran maupun yang berada di sudut-sudut lingkungan di Ponorogo kota. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menyemprot warga yang tidak segera membubarkan diri dengan air oleh petugas pemadam kebakaran.

“Kita memang menyemprot disinfektan di sejumlah titik saat patroli. Kita juga memberikan tindakan penyemrotan air biasa kepada warga yang tidak mau membubarkan diri. Hal ini karena upaya pemutusan mata rantai ini tidak bisa kalau hanya dilakukan oleh petugas atau Satgas Covid-19. Partisipasi masyarakat dengan mematuhi ketentuan adalah langkah penting untuk pencegahan penyebaran covid-19 ini,” imbuh Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo Suko Kartono usai patroli. (kominfo/dist)