PENATAAN kios-kios di gedung baru Pasar Legi dipastikan akan sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya terkait zonasi atau pembagian wilayah berdasarkan jenis dagangan. Hal ini penting dilakukan agar pasar menjadi tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Hal ini disampaikan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Kamis (4/2/2021) di Pringgitan atau Rumah Dinas Bupati Ponorogo. usai bertemu dengan perwakilan pedagang Pasar Legi Ponorogo yang sempat berunjuk rasa terkait penataan kios di lantai 1 gedung baru Pasar Legi beberapa waktu lalu.
Dalam beberapa kali perundingan antara pedagang yang memprotes penataan kios dengan pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperdagkum) Ponorogobelum ada titik temu.

Bupati Ipong menjelaskan, pada pertemuan awal, mereka menerima mendapatkan 12 kios di lantai bawah. Tapi pada perkembangannya, mereka meminta 25 kios. Pada pertemuan berikutnya mereka justru meminta semua kios di lantai bawah yang berjumlah 34 buah untuk para pedagang lama yang sebelumnya juga berdagang di lantai tersebut.
“Nah, hari ini saya undang mereka, saya jelaskan kedudukan pemerintah dalam Pasar Legi itu apa. Yang paling penting saya berikan penjelasan bahwa Pasar Legi bukan milik perorangan, bukan milik saya, bukan milik bu Addin (Kepala Disperdagkum) tapi Pasar Legi itu miliki negara. Dalam hal ini Pemkab Ponorogo,” jelasnya.
Karena milik negara, maka negara berhak mengatur pasar tersebut. Ketentuannya menyebutkan kios pasar ditata menurut sesuai jenis dagangannya. Melalui pertemuan tersebut, Bupati Ipong berupaya mengakomodasi keinginan para pedagang yang ingin kembali ke posisi kios sebelum kebakaran dan keinginan pemerintah dengan properti yang dimilikinya.

“Mereka inginnya 34 kios di bawah (lantai 1) diminta semua, nah pemerintah punya keinginan bahwa ada 13 kios yang untuk pemerintah. Itu yang saya bicarakan. ‘Untuk pemerintah’ itu bukan berarti pemerintah mau buka toko atau berdagang di situ, bukan seperti itu,” ulas Bupati Ipong.
Dirincinya, ketigabelas kios itu akan dibagi untuk sejumlah pemakai. Satu kios akan dijadikan kantor pengelola pasar; satu kios untuk kantor keamanan yang bisa berisi Satpol PP, Satpam dan anggota polisi; lima kios untuk lima bank yang bekerja sama dengan pemerintah dan akan melancarkan transaksi pedagang; satu kios untuk konsultasi hukum yang bisa diisi oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo; dan lima kios untuk dipakai secara bersama oleh UMKM dalam berbagai kegiatan.
Sebanyak 21 kios diperuntukkan bagi pedagang dengan jenis dagangan umum. Sebab lantai tersebut memang zona dagangan umum. Sehingga, pedagang dengan jenis dagangan tersebut saja yang bisa masuk.
“Kita akan lakukan pertemuan lagi sebab hari ini belum ada titik temu. Perwakilan pedagang masih mau menyampaikan apa yang saya utarakan tadi kepada kawan-kawannya,” ujarnya. Diharapkan penataan selesai sebelum peresmian sehingga peresmian gedung baru Pasar Legi akan berlanjut dengan perdagangan yang nyaman bagi semua pihak. (kominfo/dist)