PPKM di Ponorogo Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

PENERAPAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ponorogo diperpanjang. Hal ini diatur dengan Surat Edaran (SE) Bupati Ponorogo bernomor 713/373/405.01.3/2021 tertanggal 3 Februari 2021. Dalam surat tersebut PPKM di Ponorogo diperpanjang 4 hari, mulai tanggal 5 Februari sampai 8 Februari.

“PPKM kita perpanjang karena kasus baru (covid-19) masih tinggi, walaupun sebenarnya kita sudah dinyatakan masuk zona oranye,” ungkap Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Jumat (5/2/2021).

SE ini adalah perbaruan dari SE sebelumnya yang bernomor 713/235/405.01.3/2021 tentang PPKM di Ponorogo yang berlaku 14 hari, mulai 22 Januari hingga 4 Februari. SE perpanjangan ini adalah tindak lanjut Instruksi Menteri nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dan SK Gubernur Jatim nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang perpanjangan PPKM.

“Kita juga menyesuaikan dengan provinsi (Jawa Timur). Semoga setelah tanggal 8 Februari nanti tidak diperpanjang lagi (PPKM-nya),” ungkap Bupati Ipong.

Isi SE ini masih sama dengan ketentuan PPKM Ponorogo sebelumnya. Yaitu tentang pembatasan tempat kerja perkantoran dengan penerapan WFH 75 persen; pelaksanaan kegiatan belajar mengajar daring; pembatasan kapasitas kafe, resto dan sejenis maksimal 25 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB; pembatasan jam operasional pertokokan (kecuali barang penunjang Kesehatan), swalayanhingga PKL seputar Aloon-Aloon dan sepanjang jalan di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo hingga pukul 20.00 WIB.

Ketentuan berikutnya adalah larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan; penutupan destinasi wisata; mengizinkan kegiatanibadah dengan kapasitas 50 persen, melarang pelaksanaan car free day; melarang bioskop beroperasi; dan menerapkan jam malam di seluruh Kabupaten Ponorogo dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.

Bupati Ipong mengajak warga untuk turut menekan penularan dengan cara tetap di rumah saja, tidak bepergian jika tidak mendesak, dan selalu menerapkan 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin) yang merupakan merupakan cara efektif mencegah penularan covid-19. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*