Pemerintah Pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021, hal itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dengan adanya hal tersebut (Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021,Red) Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi dengan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Salah satunya Kabupaten Ponorogo yang mengikuti secara virtual di Gedung Pusdalops Covid-19, Jum’at malam (2/7/2021).
Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan terkait dengan PPKM Darurat saat ini Ponorogo masuk pada level 3 akan tetapi dalam pelaksanaannya nanti sama seperti level 4, oleh karena masyarakat diminta untuk patuh terhadap Imendagri Nomor 15 Tahun 2021, dan nantinya dari provinsi akan menambah pasukan untuk membantu satgas covid-19 di Ponorogo.
“Kepada masyarakat mohon untuk patuh dahulu terhadap aturan untuk menekan angka penyebaran covid-19 tidak semakin meluas, saat ini memang darurat sekali keadaannya,” Ungkapnya usai melakuan rakor dengan Gubernur Jatim.
Wabup juga mengajak kepada seluruh warga masyarakat Ponorogo untuk bersama-sama untuk selalu disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Saat ini Pemerintah bersama TNI dan Polri terus menggalakkan vaksinasi bagi masyarakat.
“Ayo semua ikut vaksinasi, karena dengan vaksinasi bisa membentuk kekebalan tubuh dan kekebalan berkelompok,” Pungkasnya. (Kominfo/fdl)