Bupati Ponorogo Sugiri ‘Kang Giri’ Sancoko melakukan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo secara virtual dengan agenda penyampaian Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dan penyampaian usulan pencabutan Raperda pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo, Jum’at (16/7/2021).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu unsur dari pelaksanaan fungsi controlling dalam manajemen organisasi pemerintahan, karena selain memuat laporan realisasi anggaran, juga terdapat Laporan Perubahan saldo anggaran lebih, Neraca Daerah, laporan operasional, Laporan Arus Kas, laporan perubahan ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang secara implisit maupun eksplisit merekomendasikan catatan-catatan perbaikan terhadap kebijakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sebagai umpan balik untuk penyusunan kebijakan dalam tahun anggaran berikutnya.

Hal tersebut diutarakan oleh Bupati Ponorogo Sugiri ‘Kang Giri’ Sancoko saat mengikuti rapat paripurna secara virtual diruang kerja Bupati Ponorogo.
Kang Giri menuturkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo sudah menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2020 beserta lampirannya yang kepada DPRD melalui surat Bupati Ponorogo Nomor: 180/1745/405.25/2021 tanggal 21 juni 2021.
“Laporannya sudah disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah,” Ungkap Kang Giri.
Disamping menyampaikan laporan raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 juga Kang Giri juga menyampaikan usulan pencabutan raperda pembentukan kecamatan Kota lama dan kecamatan Sumberejo.
Penarikan raperda pembentukan Kecamatan Kota lama dan kecamatan Sumberejo karena banyak pertimbangan, diantaranya memerlukan anggaran yang cukup besar dalam struktur makro pengelolaan keuangan daerah. Meski Proses pembahasannya sudah dilaksanakan sampai dengan tingkat Pansus dan telah diajukan permohonan fasilitas ke Gubernur, akan tetapi rapat fasilitas melalui biro hukum Setdaprov Jatim belum dilaksanakan.
Kang Giri juga menjelaskan beberapa waktu lalu melalui rapat virtual membahas kelanjutan pembentukan dua kecamatan baru di Ponorogo yang dihadiri perwakilan dari Kemendagri, Perwakilan dari Pemprov Jatim dan Pemkab Ponorogo, dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Hasil rapat tersebut memberikan ruang untuk Pemkab bersama DPRD untuk mempertimbangkan ulang rencana tersebut,” Tutur Kang Giri.
Kang Giri menjelaskan Pemkab akan mempertkmbanhkan ulang rencana tersebut disertai dengan berbagai penilaian dan kajian yang komprehenaif dengan semangat mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Ponorogo.
“Dengan pertimbangan dan kajian yang matang, maka Pemkab mengajukan permohonan penarikan raperda tentang pembentukan Kecamatan Baru di Ponorogo,” Pungkasnya. (Kominfo/fdl)