Klaim Pemulasaraan Korban Meninggal Covid-19 Bisa Mulai Diajukan

KLAIM pembiayaan untuk pemulasaraan warga Ponorogo yang menjadi korban meninggal akibat covid-19 bisa mulai diajukan. Ini setelah Pemkab Ponorogo menerbitkan ketentuan tentang hal ini.

Ketentuan tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tentang Mekanisme Pembiayaan Pasien Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo. Perbup ini tertanggal 7 Juli 2021.

“Perbupnya sudah ditandatangani Pak Bupati (Ponorogo, Sugiri Sancoko). Saya, juga sudah tanda tangan sehingga hal itu sudah berkekuatan hukum untuk melaksanakannya. Anggarannya sudah siap,” tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Jumat (16/7/2021).

Perbup ini mengubah sejumlah pasal yang ada di Perbup 101/2020. Di antaranya pada pasal 7 di mana ada pasal 7f yang menyebutkan tentang pembiayaan pelayanan pemulasaraan untuk jenasah covid-19 yang meninggal di luar rumah sakit.

Dijelaskan Sekda Agus Pram, klaim atau pengajuan anggaran untuk pembiayaan pasien yang meninggal diajukan kepada Kadinkes Ponorogo. Klaim bisa dikoordinasikan melalui desa atau kelurahan. Tentunya, kata Sekda Agus Pram, harus dilengkapi beberapa dokumen terkait perawatan dan kematian korban.

Besaran klaim biaya pemulasaraan ini sekitar Rp3,36 juga tiap korban. Biaya ini meliputi pemulasaraan sampai pembelian peti sampai penggantian APD yang dikenakan tim yang melakukan pemulasaraan. Aturan ini tidak berlaku untuk korban yang pulang paksa dari RS atau fasilitas kesehatan yang merawat selama sakit.

Tim Pemulasaraan Jenasah BPBD Ponorogo saat memakamkan salah satu korban meninggal covid-19 beberapa waktu lalu.

Kebijakan baru ini didasari pemikiran bahwa para korban yang meninggal di luar rumah sakit ini adalah mereka yang sedang mengantre untuk dirawat di rumah sakit. Sehingga kepada mereka bisa diberi perlakuan yang sama dengan korban covid-19 yang meninggal di RS dalam perawatan.

“Ini agar masyarakat yang keluarganya menjadi korban covid-19 bisa lebih ringan bebannya. Mosok, mereka berduka, kesusahan, masih harus menanggung beban biaya yang besar,” ucap Sekda Agus Pram.

Dalam waktu dekat, ketentuan ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Terutama kepada para aparat desa dan kelurahan di Ponorogo. Tentunya agar proses klaim tidak terkendala. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*