Masuk Level 3 Zonasi Covid-19, Ponorogo Akan Dilaksanakan PTM Terbatas

PEMBELAJARAN Tatap Muka (PTM) dengan peserta paling banyak 50 persen atau PTM Terbatas di Ponorogo mulai bisa digelar pekan depan. Penurunan level zonasi penyebaran covid-19 dari level 4 ke level 3 memungkinkan PTM Terbatas dilakukan dengan memperhatikan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Endang Retno Wulandari, Jumat (13/8/2021) kepada ponorogo.go.id mengatakan, SK Bupati Ponorogo nomor 188.45/1020/405.01.3/2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 membuka peluang dilaksanakannya pendidikan dengan cara bertemu langsung antara guru dan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Endang Retno Wulandari (arsip ponorogo.go.id)

“Untuk itu, kami sudah berkoordinasi dengan para pengelola sekolah di seluruh Ponorogo tentang hal ini (pelaksanaan PTM) dan kita mitna mereka segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan gugus tugas covid-19 kecamatan untuk pelaksanaannya,” ungkap Retno.

Dikatakannya, sejak beberapa waktu lalu sekolah-sekolah sudah sangat siap untuk menyelenggarakan PTM di tengah situasi pandemi. Hanya saja karena kondisi tidak memungkinkan, PTM memang terus ditangguhkan. Di sela pembelajaran jarak jauh atau PJJ, Dindik meningkatkan kompetensi para guru.

“Dari uji coba kita sudah mengevaluasi dengan hasil tidak muncul cluster sekolah. Itu artinya penyelenggaraan PTM baik-baik saja. Tapi, kita kan harus melihat kondisi umum sehingga memang harus ditunda dulu sampai siap,” ulasnya.

PTM Terbatas bisa dilaksanakan mulai Senin (16/8/2021) atau Rabu (18/8/2021), menyesuaikan kondisi dan kesiapan sekolah. Keikutsertaan siswa dalam PTM juga ditentukan oleh izin dari orang tua. Bila orang tua belum berkenan anaknya PTM, maka pembelajaran akan dilaksanakan secara dalam jejaring atau daring alias online.

Pada ketentuan PPKM Level 3, PTM Terbatas bisa dilaksanakan maksimal 50 persen bisa dilaksnakan untuk SD hingga SLTA kecuali SDLB, MILB, SMPLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*