Bupati Sugiri Sancoko mengapresiasi DPRD Kabupaten Ponorogo yang telah menuntaskan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD (KUA-PPAS APBD) Tahun 2022 dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PAPBD (KUPA-PPAS PAPBD) Tahun 2021, menjadi Nota Kesepakatan. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo Jumat (13/8/2021) di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo.
“saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dimana proses pembahasannya dilakukan tidak kenal waktu, dari pagi hingga malam hari sampai pada penandatanganan Nota Kesepakatan hari ini dapat berjalan dengan baik.” ungkap Kang Giri dalam sambutannya.

KUA PPAS APBD Tahun 2022 merupakan embrio APBD Tahun 2022 yang memuat kondisi ekonomi makro daerah meliputi laju inflansi, pertumbuhan PDRB dan indikator lainnya, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja serta kebijakan pembiayaan daerah. Dijelaskan Bupati Sugiri Sancoko untuk Tahun 2022 asumsi pendapatan daerah sebesar Rp. 2.395.774.161.957,40, sedangkan untuk Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.410.555.745.473,70 dan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 14.781.583.516,30.
“Untuk APBD Tahun 2022, kita proyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp. 2.395.774.161.957,40 sedangkan untuk Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.410.555.745.473,70 dan pembiayaan netto bertambah sebesar Rp. 14.781.583.516,30 yang seluruhnya dipergunakan untuk menutup defisit anggaran” Jelas Bupati Sugiri Sancoko.

Bupati Sugiri Sancoko juga menjelaskan struktur anggaran untuk KUPA PPAS PABD Tahun 2021 terdiri dari pendapatan daerah turun 1,96% menjadi sebesar Rp. 2.162.530.512.368,57 dikarenakan adanya kebijakan refocusing pemerintah pusat, belanja daerah diproyeksikan naik 1,77% menjadi sebesar Rp. 2.421.790.184.123,29 dan pembiayaan netto bertambah sebesar 8,63% dari menjadi sebesar Rp. 259.259.671.754,72.
“Perubahan APBD Tahun 2021 pendapatan daerah diproyeksikan turun sebesar 1,96% menjadi sebesar Rp. 2.162.530.512.368,57 dikarenakan adanya kebijakan refocusing pemerintah pusat, belanja daerah diproyeksikan naik 1,77% menjadi sebesar Rp. 2.421.790.184.123,29 dan pembiayaan netto bertambah sebesar 8,63% dari menjadi sebesar Rp. 259.259.671.754,72 yang seluruhnya dipergunakan untuk menutup defisit anggaran” Pungkas Kang Giri.
Rapat paripurna dihadiri juga oleh Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Komandan Kodim (Dandim) 0802/Ponorogo Letkol Inf Muhammad Radhi Rusin, Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis, Kejaksaan, dan perwakilan OPD. (Kominfo/fdl).