Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo dengan agenda penyampaian Bupati Ponorogo terhadap nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo.
APBD merupakan manifestasi dari aspirasi masyarakat guna membangun daerah secara adil, merata dan berkesinambungan yang di dalamnya tertuang rangkaian program, kegiatan dan sub kegiatan. Oleh karena itu APBD harus mampu mengakomodasi semua kepentingan secara hakiki dan mendasar mengarah pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Hal tersebut diutarakan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda penyampaian Bupati Ponorogo terhadap nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, Jum’at (3/9/2021)
“Diharapkan nantinya masyarakat semakin sejahtera, dan didukung dengan perangkat daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas tinggi,” Ungkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Lanjut Bupati Sugiri, di era global sekarang ini seluruh komponen aparatur Pemerintah harus memiliki pola pikir yang strategis dan berorientasi pada lingkungan organisasi dan stakeholders pendukungnya. Pemerintah dihadapkan dengan serangkaian tantangan seperti peningkatan profesionalisme sektor publik, adanya standar dan ukuran kinerja, penekanan yang lebih besar terhadap pengendalian output dan outcome, pemecahan unit-unit kerja sektor publik, menciptakan persaingan di sektor publik, pengadopsian gaya manajemen di sektor bisnis ke dalam sektor publik dan penekanan pada disiplin dan penghematan yang lebih besar dalam penggunaan sumber daya.
“Pentingnya respon organisasi pemerintah karena masa depan sangat bergantung kepada kemampuannya menguasai perubahan-perubahan tersebut. Sehingga perlu pula dibangun pengelolaan sistem administrasi pemerintahan yang benar, termasuk di dalamnya adalah administrasi keuangan,” Imbuhnya.

Bupati Sugiri Sancoko menjelaskan secara umum ada dua hal uang mewarnai perubahan APBD tahun 2021. Yang pertama perubahan penerimaan pada kelompok pendapatan baik Bagian Pendapatan Asli Daerah, Dana transfer baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Yang kedua menambah kredit anggaran beberapa kelompok belanja yang dinilai sangat urgen dan mendesak untuk segera dicukupi, disamping juga menampung usulan-usulan dan aspirasi masyarakat yang belum masuk dalam APBD tahun anggaran 2021.
“Secara garis pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 menunjukkan angka penurunan yang cukup signifikan yaitu sebesar : 43 milyar 290 juta 962 ribu 248 rupiah atau 2% penurunan ini seiring dengan terbitnya peraturan menteri keuangan nomor : 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya. namun demikian penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan bertambah sebesar : 2 milyar 398 juta 170 ribu 640 rupiah. sedangkan belanja daerah, secara keseluruhan diproyeksikan bertambah sebesar : 42 milyar 151 juta 489 ribu 333 rupiah,” Pungkasnya. (Kominfo/fdl).