BUPATI Ponorogo Sugiri Sancoko akan mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR) terkait proses hibah gedung Pasar Legi. Hal ini agar Pemkab Ponorogo bisa segera mengelola pasar tersebut seutuhnya.
Ini disampaikan Bupati Sugiri, Selasa (12/10/2021) di Ruang Bantarangin Gedung Graha Kridha Praja Pemkab Ponorogo usai memberikan pengarahan kepada pihak-pihak yang saat ini bekerja mengelola Gedung Pasar Legi pada masa uji cobanya.

“Sejak uji coba (pertengahan semester pertama 2021), gedung ini kan belum diserahkan dari Kementerian PU-PR kepada kita secara hukum. Hak kelola belum ada di kami Pemkab Ponorogo. Untuk itu kami akan bersurat agar bisa mengelola 100 persen,” ungkapnya.
Dengan pengelolaan secara penuh, Bupati Sugiri berharap Pasar Legi bisa terurus dengan baik. Mulai dari kebersihan, keamanan, penataan parkir sampai pada berbagai hal yang perlu dibenahi terkait kondisi saat ini.
“Kita juga minta pedagang pasar yang sudah memiliki kios atau lapak untuk sgera berjualan. Ini agar pasar segera penuh dan ekonomi bergerak kembali,” tuturnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono menambahkan, langkah berkirim surat terkait proses hibah ini adalah upaya agar pengelolaan gedung Pasar Legi segera memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ini agar kita bisa mengurus Pasar Legi secara maksimal,” kata Sekda Agus.
Sejauh ini berbagai hal memang belum memiliki ketentuan. Seperti tarif parkir, tarif toilet, dan sebagainya. Pemkab juga belum bisa menarik retribusi dari Pasar Legi. Pengelolaan kebersihan, keamanan dan parkir juga masih dilakukan oleh pihak ketiga yang didanai oleh APBD. (kominfo/dist)