Bupati Sugiri Pastikan APBD 2022 Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

BUPATI Ponorogo Sugiri Sancoko memastikan berbagai prograk dan kegiatan yang tercantum dalam Raperda APBD 2022 benar-benar merupakan program dan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat. Besarannya mencapai Rp2,29 triliun.

Hal ini disampaikannya usia pengesahan Raperda APBD 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Ponorogo yang dilaksanakan pada Kamis (25/11/2021) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo.

Jubir Pansus Raperda APBD Ponorogo 2022 Miseri Effendi saat memberikan paparan APBD Ponorogo 2022.

“Program dan kegiatan dalam Raperda APBD 2022 ini benar-benar yang dibutuhkan oleh masyarakat ponorogo. Baik program pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan irigrasi, perdagangan, pariwisata, sanitasi dan penyehatan lingungan, pemukiman maupuan program yang mendukung pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” urai Bupati Sugiri.

Dijelaskannya, dari sisi pendapatan, APBD Ponorogo tahun 2022 mendatang mencapai Rp2,29 triliun. Sedangkan dari sisi belanja mencapai Rp2,5 triliun. Terdapat defisit sekitar Rp190 miliar. Namun, defisit ini seluruhnya dapat tertutupi dari pembiayaan daerah.

Pengesahan Raperda Propemperda dan Raperda APBD Ponorogo 2022

Bupati Sugiri juga menyebut, untuk segera mewujudkan pembangunan infrastruktur, Pemkab Ponorogo juga berupaya melakukan pinjaman Pemulihan Ekonomi Masional (PEN) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman in menjad salah satu sumber dari pembiayaan daerah pada neraca APBD tahun 2022.

“PEN terus lanjut, tinggal saya harus ke Jakarta untuk MoU. KAK (Kerangka Acuan Kerja) sudah ada dan tinggal kita kerjakan. Karena MoU di 2021 akhir, maka pengerjaan ada di 2022,” kata Bupati Sugiri. Pinjaman PEN ini akan diwujudkan dalam bentuk pembangunan jalan dan jembatan sebagai instrumen peningkatan roda ekonomi masyarakat.

Bupati Sugiri saat memberikan sambutan usai pengesahan Raperda APBD Ponorogo 2022

Selain pengesahan raperda APBD 2022, rapat juga melakukan pengesahan Propemperda. Sesuai arahan Gubernur Jawa Timur dalam konsultasi Propemperda, ada 22 usul raperda yang harus ditindaklanjuti dan tujuh usul harus dihapus dari usulan namun akan dibahas ulang. Dari 22 raperda tersebut, 17 raperda usulan Pemkab Ponorogo dan lima raperda merupakan inisiatif DPRD. (kominfo/dist/nat/ari/dan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*