WARNING kembali datang dari Pangkalan TNI AU (Lanud) Iswahjudi tentang bahaya menerbangkan balon udara. Bahkan, empat kecamatan di Ponorogo masuk sebagai zona merah penerbangan balon berekor petasan yang marak diterbangkan saat Lebaran hingga membahayakan keselamatan penerbangan itu. Komandan Lanud (Danlanud) Iswahjudi Marsma TNI M. Untung Suropati menegaskan bahwa pihaknya bakal menggelar patroli gabungan bersama Kodim 0802 dan Polres Ponorogo.
Larangan keras penerbangan balon udara sejatinya diancam pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta sesuai aturan pasal 411 UU 1/2009 tentang Penerbangan. Danlanud menghimbau masyarakat tidak sembarangan menerbangkan balon udara dan menghentikan tradisi yang mengundang bahaya itu.
‘’Kalaupun ingin menerbangkan (balon udara) harus terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada, serta mendapatkan izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri,’’ tegas Marsma Untung, Senin (18/4/2022).

Pun, Lanud Iswahjudi membentuk tim sosialisasi larangan penerbangan balon udara. Letkol (ADM) M Teguh yang ditunjuk sebagai ketua tim langsung turun gunung ke Kecamatan Kauman, Rabu (20/4/2022). Kauman masuk zona merah wilayah penerbagangan balon udara bersama Kecamatan Jambon, Sukorejo, dan Siman.
‘’Beberapa tahun terakhir, titik merahnya berada di tiga daerah itu,’’ kata Teguh saat sosialisasi di Pendapa Kecamatan Kauman.
Ketika balon udara berukuran lebih dari 15 meter terbang dengan ketinggian 38.000 kaki atau setara 11 kilometer, maka dapat menyelimuti pesawat militer. Kecelakaan udara rentan terjadi. Bahaya besar ikut mengancam jika balon udara itu tertabrak pesawat komersial dengan jumlah penumpang lebih besar.
‘’Kami mengharapkan kerja sama perangkat daerah sampai di tingkat pemerintah desa untuk mengantisipasi bahaya ini,’’ terangnya.
Bersamaan itu, Camat Kauman Ringga Dwi Heri Irawan ikut getol menyosialisasikan bahaya balon udara. Keamanan penerbangan yang menyangkut keselamatan jiwa banyak manusia harus menjadi prioritas utama. Ringga berupaya menyampaikan pemahaman seperti itu bersamaan menjalankan safari Ramadan. Apalagi, Lanud Iswahjudi dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara jauh-jauh hari juga sudah menyerukan larangan penerbangan balon udara. (pentak lanud iswahjudi/kominfo/win/hw)