BUPATI Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan nota penjelasan terkait pencabutan dua peraturan daerah (perda) di depan rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (17/5/2022).
Yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Penjelasan Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko—itu sebagai jawaban atas pandangan umum delapan fraksi yang ada di dewan.
Kang Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah tidak lagi memiliki wewenang menerbitkan izin terkait usaha jasa konstruksi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, izin berusaha diterbitkan dari pusat dengan ditentukan berdasarkan tingkat risiko yang akan ditimbulkan, dengan sistem terpusat dan terintegrasi.
‘’Ke depan, terkait perizinan
sudah melalui OSS (online single submission),’’ kata Kang Bupati.
Meskipun izin usaha jasa konstruksi tidak berhubungan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD), namun ada dampak sampingan dalam masa transisi penerapan PP 5/2021 itu.
Yaitu, kehilangan potensi PAD senilai Rp 200 juta karena tidak diperkenankan memungut izin mendirikan bangunan (IMB) selama Januari-Februari 2022.
‘’Berdampak pada lost income pada target PAD Ponorogo tahun anggaran 2022,’’ jelasnya.
Terkait pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Kang Bupati mengungkapkan cukup diatur dengan peraturan bupati.
Itu sebagaimana amanat pasal14 ayat (2) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
‘’Sekarang ini kami sedang menyusun Perbub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa,’’ jelas Kang Bupati.
Dalam rapat paripurna sebelumnya yang berlangsung Jumat (13/5/2022), fraksi-fraksi di DPRD Ponorogo sudah menyampaikan pandangan umum terkait pembahasan usul eksekutif atas pencabutan dua raperda itu.
Mayoritas fraksi setuju dengan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mencabut perda yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini tersebut. (kominfo/fad/hw)