KAWASAN tanpa rokok di Ponorogo bakal terlindungi dalam peraturan daerah (perda). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo sedang merancang perda kawasan tanpa rokok itu yang sudah masuk tahap uji publik melalui rapat koordinasi lintas sektor di aula lantai 6 Gedung Terpadu, Rabu (13/7/2022).
‘’Rokok masih menjadi permasalahan yang cukup sulit di Indonesia. Selain salah satu penyebab penyakit yang paling mematikan, rokok menjadi pengeluaran terbesar kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ponorogo, Dyah Ayu Puspitaningarti saat membuka rapat kooordinasi lintas sektor itu.
Rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok bakal menggantikan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 29 Tahun 2014. Diah Ayu mengungkapkan, jumlah perokok usia 10-18 tahun di Ponorogo menempati urutan empat di Jawa Timur.
‘’Perlu upaya keras dari pemerintah daerah untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok di Ponorogo. Di antaranya dengan mengatur kawasan tanpa rokok,’’ terangnya.
Sementara itu, Sri Widati, peneliti dari Universitas Airlangga, rapeda kawasan tanpa rokok mengatur tempat-tempat khusus untuk merokok. Tidak lagi boleh merokok di sembarang tempat. Masyarakat memiliki hak menghirup udara bersih agar terhindar dari penyakit.
‘‘Boleh merokok di tempat tertentu dan jangan terlihat anak-anak,’’ jelas Widati yang menjadi pendamping penyusunan raperda kawasan tanpa rokok.
Adanya aturan kawasan tanpa rokok juga mencegah generasi muda –khususnya remaja dan anak-anak– memaklumi aktivitas merokok di sembarang tempat. Widati mengungkapkan bahwa terjadi salah paham tentang tempat khusus merokok berupa ruangan tertutup, berpendingin, dengan alat penghisap asap. Padahal, upaya seperti itu malah meningkatkan paparan asap rokok.
Menurut Widati, tempat untuk merokok adalah di udara terbuka sehingga asapnya dapat langsung diserap pohon atau tanaman.
“Ada salah paham dalam menentukan tempat khusus merokok di tempat tertutup dan ada exhauster. Paling aman adalah di alam terbuka, sehingga asap rokok dapat langsung diproses oleh alam,’’ ungkapnya. (kominfo/dyah/hw)