Pembahasannya sempat berlangsung alot, seluruh fraksi di DPRD Ponorogo akhirnya menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD j2021. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dalam rapat paripurna, Senin (18/7/2022).
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengaku bersyukur karena raperda yang pembahasannya mulai awal Juli 2022 itu telah rampung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan serta segenap anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pikiran dalam pembahasan raperda ini,” kata Kang Bupati —sapaan Bupati Sugiri Sancoko.
Pihaknya berharap sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus berlanjut. Kang Bupati juga meminta seluruh OPD memperhatikan dan menindaklanjuti sumbang saran, pendapat, maupun rekomendasi dari dewan.
“Dengan disepakatinya raperda ini, maka tahapan selanjutnya adalah meminta evaluasi dari gubernur sebelum menetapkannya menjadi perda,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto menyampaikan bahwa pihaknya juga mengapresiasi kinerja keuangan mitranya di eksekutif hingga meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 10 kali berturut. Pencapaian itu harus menjadi semangat peningkatan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Bahan evaluasi penentuan kebijakan penganggaran dan sasaran program kegiatan sehingga kinerja Pemkab Ponorogo semakin baik,” ungkapnya.
Sunarto juga berharap pelaksanaan APBD 2022 yang sudah memasuki semester II berjalan efektif hingga terjadi keseimbangan neraca anggaran. Pertandanya adalah terserapnya pendanaan seluruh kegiatan.
“Manfaatnya akan diterima masyarakat luas,” tegas Sunarto.
Ikut hadir dalam rapat paripurna di gedung dewan itu, di antaranya, Wakil Bupati Ponorogo lisdyarita, Sekda Agus Pramono, jajaran forkopimda, dan sejumlaha kepala organisasi perangkat daerah. (kominfo/fad/hw)