Usulan Satpol PP Ponorogo Naik Tipe dan RSUD Harjono Jadi Unit Organisasi Khusus

RUMITNYA menata organisasi perangkat daerah. Perubahan status rumah sakit umum daerah (RSUD) dan kenaikan tipe satuan polisi pamong praja (satpol PP) harus berdasarkan peraturan daerah (perda). Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko akhirnya harus mengusulkan perubahan atas kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Usulan itu juga wajib diawali dengan penyampaian nota pengantar di depan rapat paripurna DPRD Ponorogo, Senin (18/7/2022). Ketua DPRD Ponorogo Sunarto sempat mengungkapkan tahapan penyusunan perda yang berawal dari penyampaian nota pengantar raperda, pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan, hingga penetapan.

‘’Dengan penyampaian nota pengantar raperda ini, maka tahapan penyusunan perda sudah dimulai,’’ kata Sunarto.

Sementara itu, Bupati Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa ada amanat agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perangkat daerahnya agar efektif, efisien, dan tepat fungsi untuk meningkatkan pelayanan kep masyarakat. Pihaknya mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

‘’Juga dari rekomendasi Gubernur Jawa Timur, maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan perubahan tipe perangkat daerah dan penyebutan kelembagaan,’’ jelas Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko.

Perubahan tipe perangkat daerah itu menyentuh Satpol PP Ponorogo yang naik dari tipe B ke A. Sedangkan RSUD dr Harjono Ponorogo yang sebelumnya berstatus unit pelayanan teknis menjadi unit organisasi bersifat khusus yang menangani bidang kesehatan.

‘’Kami berharap usulan raperda ini berlanjut ke pembahasan yang dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,’’ harap Kang Bupati.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto itu juga hadir Wakil Bupati Lisdyarita, Sekda Ponorogo Agus Pramono, anggota Forkopimda, dan para asisten, dan staf ahli di lingkup Pemkab Ponorogo. (kominfo/fad/hw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*