PEMKAB Ponorogo menawar deadline penyerapan dana alokasi khusus (DAK) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Upaya itu sebagai penyelamatan dana senilai Rp 8,5 untuk revitalisasi dua gedung SD dan enam SMP. Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Ponorogo Nurhadi Hanuri optimistis DAK fisik yang bersumber dari APBN tersebut belum sepenuhnya hangus.
‘’Masih ada kesempatan, dinas pendidikan melalui sekretaris daerah sudah berkirim surat ke Kemenkeu meminta perpanjangan waktu sampai akhir Agustus,’’ kata Nurhadi kepada PNG.go.id, Selasa (2/8/2022). Dindik segera menyiapkan ulang dokumen lelang delapan paket pekerjaan revitalisasi gedung sekolah itu sebelum mengunggahnya di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
‘’Tahun anggaran masih berjalan sehingga belum dapat dikatakan gagal,’’ imbuhnya.
Menurut dia, terlewatinya jatuh tempo pencairan DAK pada 21 Juli lalu karena kurang maksimalnya proses lelang melalui LPSE. Bersamaan itu, penyedia jasa konstruksi belum berminat mengajukan penawaran. Sempat ada peserta lelang yang mendaftar, namun tidak memenuhi kualifikasi. ‘’Proses lelang kedua menunggu jawaban dari Kemenkeu,’’ terang Nurhadi.
Jika belum juga ada pemenang dalam proses lelang kedua, maka pihaknya bakal melakukan penunjukan langsung. Kemenkeu tahun lalu pernah memperpanjang batas waktu penginputan data kontrak DAK fisik hingga akhir Agustus karena masih banyak proyek di sejumlah daerah yang belum selesai tender.
‘’Kalau prosesnya disetujui pemerintah pusat, DAK maih bisa disalurkan dengan perpanjangan waktu,’’ ungkap kadindik. (kominfo/win/hw)