DPRD Pansuskan Usulan Pemkab Tambah Investasi Permanen ke PUDAM Ponorogo

TAHAPAN demi tahapan harus dilalui demi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Ponorogo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM). Eksekutif menjawab pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo, Selasa (30/8/2022).

Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita yang membacakan jawaban eksekutif atas pertanyaan sejumlah fraksi itu. Mulai persoalan teknis hingga kesiapan PUDAM menjalankan manajemen yang lebih profesional, menaikkan kapasitas produksi, meningkatkan layanan distribusi dan kualitas jaringan, serta kemampuan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dengan maksimal.
‘’PUDAM sudah menyediakan layanan call center agar penanganan gangguan distribusi air lebih cepat. Penambahan jaringan pipa sudah dilakukan untuk area Jenangan, Babadan, Mlarak, Slahung, dan Badegan,’’ kata Bunda Rita –sapaan Wabup Lisdyarita.

SERIUS: Bunda Lisdyarita ketika membacakan jawaban eksekutif dalam Paripurna DPRD, Selasa (30/8/2022).

Menurut Bunda Rita, sebuah kewajiban bagi PUDAM meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan dan penyediaan air minum. Apalagi, bentuk badan hukumnya sudah berubah menjadi perusahaan umum daerah yang menuntut penataan dan pengelolaan manajemen secara lebih profesional. ‘’Termasuk kontribusi terhadap penerimaan daerah yang dipisahkan karena Pemkab Ponorogo akan menambah investasi permanen ke PUDAM,’’ jelasnya.

Bersamaan itu, seluruh fraksi di DPRD Ponorogo menyetujui pembentukan pansus untuk membahas raperda usulan eksekutif untuk mengubah Perda 5/2020 tentang PUDAM itu. Dalam agenda rapat paripurna selanjutnya, pansus akan menjelaskan hasil pembahasan. Tahapan penetapan perda masih cukup panjang karena perlu evaluasi dari gubernur. (kominfo/fad/hw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*