Setujui Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wabup Ponorogo Rp 25 Miliar, Asalkan Tidak Dobel Anggaran

SESAMA politikus dilarang saling mendahului. Argumentasi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang notabene mantan anggota DPRD Jawa Timur (2009-2015) soal perlunya dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung disepakati Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ponorogo.

Besaran dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati Ponorogo periode 2024-2029 itu juga tidak terkena revisi. Tetap bulat Rp 25 miliar dari APBD 2022 sebesar Rp 5 miliar dan APBD 2023 sejumlah Rp 20 miliar. Pansus DPRD Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilkada 2024 yang diketuai Anik Suharto itu hanya meminta eksekutif lebih cermat perihal pembiayaan.

‘’Sehingga penggunaan bantuan dana dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat tidak berada pada satu kegiatan yang sama,’’ terang Anik dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Rabu (8/9/2022) malam.
Pembiayaan ganda untuk satu kegiatan yang sama itu lazim disebut dobel anggaran. Pansus juga merekomendasikan agar struktur dan format naskah akademik Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada 2024 itu menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Rekomendasi pansus ditujukan kepada Pemkab Ponorogo cq (casu quo) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Casu quo adalah frasa dari Bahasa Latin yang berarti lebih spesifik lagi.

Dalam rapat paripurna sebelumnya, Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko– menjlentrehkan bahwa pilkada memerlukan biaya besar dan persiapan sedini mungkin. Bersamaan itu, pihaknya ingin program pembangunan juga terlaksana dengan baik. Kang Bupati berencana mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) agar penyisihan dana cadangan pemilu 2024 tidak mengganggu alokasi anggaran di sektor lainnya. (kominfo/fad/hw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*