Ponirah yang Merana Terlindungi Bantuan Tunai, Nontunai, dan Jaminan Kesehatan

KESEJAHTERAAN lanjut usia (lansia) dijamin Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998. Ramai pemberitaan tentang keseharian Ponirah, nenek berusia 80 tahun di Dukuh Tengah Desa Somoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo yang hidup sebatang kara bertemankan tumpukan sampah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo langsung bergerak dengan memastikan perempuan sepuh itu masuk daftar program bantuan. Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita juga bergegas menyambangi Mbah Sipon –sapaan Ponirah–, Jumat (23/9/2022). ‘’Para lansia berhak mendapat perlindungan sosial, jaminan pendapatan, peningkatan derajat kesehatan, dan kualitas hidup,’’ kata Bunda Rita –sapaan Lisdyarita.

Hasil pendataan Dinas Sosial dan P3A Ponorogo mendapati bahwa Mbah Sipon terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Kartu Indonesia Sehat (KIS). Rumah petak seluas 15 meter persegi yang dihuni warga senior itu sebenarnya juga masuk skala prioritas bantuan bedah hunian tidak layak huni.

‘’Kami bersama pemerintah desa dan pemerintah kecamatan sudah berupaya mengosongkan rumah selama proses renovasi tapi penghuninya menolak,’’ kata Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo Gulang Winarno. Dengan terdaftar sebagai penerima BPNT, PKH, dan KIS, maka Mbah Sipon berhak atas bantuan tunai, nontunai, dan pengobatan gratis.

Sementara itu, Kepala Desa Somoroto (antarwaktu) Supriyanto meluruskan berita seputar 16 anak Mbah Sipon yang tega menelantarkan ibunya. Belasan anak itu adalah sebutan untuk kucing-kucing piaraan nyonya rumah. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait agar kualitas hidup warga lansia itu meningkat. ‘’Pernah akan dibawa salah seorang keluarganya untuk dirawat tapi tidak bersedia,’’ terang Supriyanto. (kominfo/fad/hw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*