PENYEBAB pernikahan dini ikut ditelisik dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang dipimpin langsung Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Problem ekonomi dan tradisi turut menjadi penyumbang hingga seorang anak terpaksa menikah meskipun belum cukup umur.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan pendewasaan usia perkawinan dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun. ‘’Kita memiliki PR (pekerjaan rumah) besar. Selain sosialisasi UU Perkawinan juga memetakan sebaran dan penyebab pernikahan dini,’’ kata Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko– dalam rakor di aula Bappeda Litbang Ponorogo, Senin (16/1/2023).

Terungkap bahwa tidak semua permikahan dini diakibatkan pergaulan bebas. Di sejumlah tempat ditemui persoalan ekonomi menjadi penyebab. Keinginan orang tua agar anaknya cepat mandiri untuk mengurangi beban ekonomi keluarga, misalnya. Selain itu, muncul kebiasaan bahwa anak perempuan yang tidak lagi sekolah sebaiknya lekas menikah. ‘’Dua faktor ini ikut menjadi penyumbang angka pernikahan dini di Ponorogo,’’ terang Kang Bupati.
Pihaknya melakukan pemetaan di kecamatan mana saja permohonan dispensasi kawin lebih banyak muncul. Camat Sawoo dan camat Ngrayun diminta tunjuk telunjuk jari tangan kanan dalam rakor yang juga dihadiri Wabup Lisdyarita dan Sekda Agus Pramono. ‘’Kita tingkatkan koordinasi untuk mencegah pergaulan bebas dan permasalahan-permasalahan lainnya yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini,’’ ungkap Kang Bupati di depan peserta rakor yang berasal dari instansi samping dan sejumlah organisasi kemasyarakatan itu. (kominfo/dyah/hw)