MENGELOLA kendaraan dinas yang bejibun jumlahnya termasuk pekerjaan rumit. Pemkab Ponorogo langsung melakukan penelusuran hingga mendapati sejumlah penyebab sebagian inventaris bergerak itu menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
‘’Kami sudah berkoordinasi dengan bagian umum di sekretariat daerah, DPPKAD (dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah), serta setwan (sekretariat dewan),’’ kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Statistik Ponorogo Bambang Suhendro, Kamis (19/1/2023).
Di antara persoalan yang terungkap, menurut dia, adalah STNK hilang, kondisi kendaraan sudah uzur, serta pendataan masa berlaku PKB yang luput dari perhatian. Ada pula kendaraan dinas berada dalam penguasaan pemegang lama yang masih dalam upaya penarikan kembali. Bambang Gulo –sapaan Bambang Suhendro—meminta khalayak mafhum karena kendaraan dinas itu menyebar di banyak organisasi perangkat daerah. ‘’Pada prinsipnya Pemkab Ponorogo akan bijak dengan taat membayar pajak,’’ terangnya.
Bambang Gulo mengungkapkan, perangkat daerah yang mendapat jatah inventaris kendaraan dinas dengan masa pakai kelewat lama akan mengajukan permohonan lelang. Dengan begitu, pemeliharaan mobil dan motor berikut pajak kendaraan tidak lagi membebani APBD.
‘’Masing-masing PD (perangkat daerah) diminta tertib mendata masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Kalau yang STNK hilang segera diurus di kepolisian, begitu pula penelusuran keberadaan kendaraan dinas ke pihak pemegang terdahulu,’’ jelas Bambang Gulo sembari menyebut tunggakan PKB mobil dan sepeda motor berplat merah di lingkup Pemkab Ponorogo sudah turun separo. (tim kominfo/hw)