LPSE Turun Gunung Sosialisasaikan E-Katalog Lokal di Dinas Kominfo Ponorogo

PENGADAAN barang dan jasa di lingkup perangkat daerah harus mematuhi aturan main baru. Yakni, wajib memenuhi kuota minimal 40 persen pemanfaatan barang atau jasa lokal melalui e-katalog (katalog elektronik). Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Statistik Ponorogo sengaja mengenalkan e-katalog lokal itu ke seluruh pegawai dengan mengundang narasasumber dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat.

‘’Penting bagi PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) dalam pengadaan barang dan jasa untuk dinas selalu mengikuti aturan. Mekanismenya sekarang harus melalui e-katalog,’’ kata Sekretaris Diskominfo dan Statistik Ponorogo Suharno, Selasa (17/1/2023).

E-katalog lokal yang dikelola LPSE Kabupaten Ponorogo memuat etalase yang berisi beragam produk maupun jasa lokal. Di etalase itu tertera jenis, merek, spesifikasi teknis, harga, dan jumlah. ‘’Ketika sudah memahami aturan, maka pegawai di Diskominfo dan Statistik Ponorogo akan lebih mudah melaksanakan tugas tanpa melanggar aturan yang berlaku,’’ terangnya

Bersamaan itu, Kristiono, perwakilan dari LPSE Kabupaten Ponorogo, mengungkapkan bahwa program e-katalog lokal memungkinkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat menjangkau pasar instansi pemerintah. Perangkat daerah tidak dibenarkan berbelanja barang dan jasa di luar e-katalog. ‘’Sistem seperti ini juga akan mempercepat percepatan APBD,’’ jelas Kris –sapaan Kristiono.

Menurut Kris, masyarakat bakal langsung merasakan manfaat dari aktivitas belanja dinas di lingkup Pemkab Ponorogo. Belanja barang dan jasa juga berlangsung lebih mudah. Informasi di etalase e-katalog lokal sudah memadai bagi kedua pihak untuk melakukan transaksi. ‘’Kalau program ini cepat terlaksana, maka manfaatnya langsung bisa dirasakan masyarakat,’’ ungkapnya. (kominfo/win/hw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*