PERISTIWA ini cukup langka. Sebanyak 1.000 patok penanda batas bidang tanah dipasang serentak di Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, Jumat (3/2/2023). Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ikut menjadi saksi pemasangan patok massal yang mengiringi terbitnya sertifikat dalam program nasional bertajuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) itu.

‘’Kami mendukung penuh program yang berpihak kepada masyarakat. Mudah-mudahan tahun 2024 semua bidang tanah di Ponorogo sudah bersertifikat,’’ kata Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko—yang datang ke Desa Mrican bersama jajaran pejabat dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) setempat.
Terbitnya sertifikat tanah diikuti pemancangan batas menghindari pertikaian seperti hashtag program PTSL. Yakni, Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok. Kang Bupati menyatakan kesiapannya jika pihaknya harus menyokong program kemudahan mengurus sertifikat tanah itu. ‘’Kalau di kemudian hari ternyata harus disubsidi, oke akan saya siapkan anggaran,’’ tegasnya.

Kang Bupati berpesan agar kepala desa yang bersentuhan langsung dengan pengurusan sertifikat tanah berhati-hati. Praktik pungutan liar seperti terjadi di Desa/Kecamatan Sawoo semestinya tidak akan terulang. Dampaknya adalah pendaftaran kepemilikan tanah berlarut-larut. ‘’Saya tidak ingin itu terjadi di desa lain,’’ ungkapnya. (kominfo/win/hw)