Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan Rp 115 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

SINERGI antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dan BPJS Ketenagakerjaan terbukti membawa manfaat besar. Seorang ketua RT di Dukuh Gunungan Desa Ringinputih Kecamatan Sampung berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sekaligus. Santunan senilai Rp 115 juta diterimakan kepada ahli waris almarhum Kemin itu, Rabu (5/4/2023).

PEDULI : Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ketika menenangkan keluarga ketua RT di Dukuh Gunungan Desa Ringinputih Kecamatan Sampung yang meninggal dunia, Rabu (5/4/2023).

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mendatangi langsung rumah duka bersamaan penyerahan santunan. Pihaknya selama ini menanggung iuran ketua, sekretaris, dan bendahara RT dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pengurus RT yang jumlahnya di Ponorogo tembus 20 ribu orang mendapatkan jaminan sosial. ‘’Kami ingin semua pekerja di Ponorogo mendapat perlindungan,’’ kata Bupati Sugiri Sancoko.

Almarhum Kemin berhak atas JKK lantaran mengalami kecelakaan saat bekerja bakti di lingkungannya. Jaminan kematian juga cair setelah nyawa almarhum tidak lagi tertolong.
Pemkab Ponorogo turut merasa kehilangan jika ada pengurus RT meninggal dunia. Sebab, mereka kerap berada di depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tak urung, insentif selama ini juga diberikan kepada pengurus RT meskipun diterimakan setahun sekali.

Adalah program dana RT Rp 10 juta per tahun yang meng-cover kepesertaan pengurus dalam BPJS Ketenagakerjaan, insentif pengurus RT, dan kuota internet. Program tersebut berkelanjutan tahun ini dengan sokongan anggaran Rp 3,5 juta per RT yang bersumber dari APBD induk. Sisa jatah dana Rp 6,5 juta menunggu perubahan anggaran keuangan beikut peruntukannya kelak. (kominfo/fad/hw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*