TINGKAT kepatuhan pemilik sepeda motor dalam memarkir kendaraan masih rendah. Setidaknya, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo mendapati sebanyak 70 kendaraan bermotor roda dua terparkir di pedestrian atau trotoar, Jumat (16/6/2023).
Padahal, operasi gabungan yang melibatkan 15 petugas Dishub dan 10 personel Satpol PP Ponorogo itu hanya berlangsung selama satu jam di empat ruas jalan. Yakni, Jalan Sultan Agung, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan HOS Tjokroaminoto, dan Jalan Jenderal Sudirman.

“Kami masih melakukan tindakan persuasif dengan teguran lisan dan tertulis agar tidak parkir di atas trotoar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub (Kadishub) Ponorogo Setiyo Hari Sujatmiko.
Namun, tidak ada ampun jika pemilik kendaraan atau pengelola usaha tetap membandel memanfaatkan pedestrian untuk tempat parkir. Petugas bakal menggembosi ban kendaraan yang melanggar.
“Parkirlah di tepi jalan umum sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Setiyo Hari Sujatmiko.

Operasi gabungan petugas dishub dan satpol PP itu berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 10.15. Setiyo Hari Sujatmiko menegaskan bahwa fungsi pedestrian adalah untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lain dengan mudah, lancar, aman, nyaman, dan mandiri. Mudah dibayangkan akibatnya jika jalur pejalan kaki itu dipenuhi kendaraan yang parkir. (tim kominfo)