PEREKAMAN KTP elektronik (E-KTP) bagi pemula di Ponorogo dipermudah. Pemohon cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK) saat datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), kantor kecamatan setempat, atau kantor kecamatan terdekat. “Tidak perlu membawa surat pengantar, cukup membawa fotokopi KK,” kata Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo Heru Purwanto, Selasa (11/7/2023).

Menurut dia, ada sebanyak 16.069 warga Ponorogo yang lahir pada 2006 perlu segera melaksanakan perekaman E-KTP. Heru meminta perekaman dilakukan lebih dulu meskipun usia pemohon belum genap 17 tahun. “Tetap dilayani tapi untuk pencetakan KTP elektroniknya nanti ketika usianya sudah 17 tahun,” jelasnya.
Heru mengungkapkan bahwa sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakatnya. Tanpa kecuali, pelayanan administrasi kependudukan. “Untuk perekaman E-KTP bagi pemula akan kami undang satu per satu sesuai alamat pada awal Agustus. Sekarang ini surat menyuratnya sedang dipersiapkan,” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat berperan aktif dalam mensukseskan tertib administrasi kependudukan. Jika muncul kendala, petugas Dispendukcapil Ponorogo siap membantu. “Silakan datang ke kantor, kami akan berikan solusi yang terbaik,” pungkasnya. (kominfo/win/hw)