CONTOH terbaik keterbukaan informasi publik ditunjukkan Pemerintah Desa (Pemdes) Grogol di Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. Masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi publik karena data berikut dokumentasi terkelola dengan rapi. “Kami secara berkala mempublikasikan informasi berkaitan dengan kepentingan publik di media yang tersedia,” kata Kepala Desa (Kades) Grogol Jalu Prasetyo, Kamis (5/10/2023).
Pemdes Grogol menyabet lima penghargaan sekaligus dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Lima KI Awards untuk Pemdes Grogol itu dalam kategori Badan Publik Informatif; Mengumumkan Informasi Publik; Menyediakan Informasi Publik; Pelayanan Permohonan Informasi Publik, serta Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Informasi Publik; terbaik tingkat Desa se-Jawa Timur 2022.
Jalu merintis layanan keterbukaan informasi publik sejak awal menjabat pada 2020 lalu. Butuh kerja ekstra tatkala terjadi pergeseran administrasi pemerintahan dari sistem manual menuju digitalisai berujud Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). ”Waktu itu kami berkomitmen untuk terus maju memberikan pelayanan terbaik dengan menerbitkan perdes (peraturan desa) tentang keterbukaan informasi publik,” terangnya.

KOORDINASI : Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo Alim Nor Faizin dan jajarannya melakukan monitoring pengelolaan informasi publik di Desa Grogol, Sawoo, Kamis (5/10/2023).
Menurut dia, ada peran krusial tim informasi desa yang bertugas memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Tim itu memaksimalkan penyampaian informasi ke publik melalui media luar ruang berupa baliho, banner, dan poster. “Kami juga memanfaatkan teknologi informasi berupa website dan media sosial. Di sini berlangsung interaksi serta komunikasi digital antara pemerintah desa dan masyarakat. Muncul saran, kritik, aduan, atau pertanyaan,” jelas Jalu.
Pihaknya tidak meninggalkan media tatap muka melalui forum dialog, diskusi, musyawarah, serta sosialisasi. Pemdes Grogol bersikap terbuka terhadap permintaan informasi publik. “Asalkan tujuannya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik. Masyarakat juga berhak mengetahui alasan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak,” ungkapnya.

Masih kata Jalu, terdapat informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan ke publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, informasi yang dapat membahayakan negara, informasi berkaitan dengan hak-hak pribadi, berkaitan dengan rahasia jabatan, atau informasi publik yang belum dikuasi atau didokumentasikan. “Kami memiliki hak menolak permohonan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda di Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo Bayus Atdinata menegaskan bahwa Pemdes Grogol sudah menjalankan peran ideal sebagai badan publik dalam menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Muncul jaminan pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. “Ini akan mendorong penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo selama ini intens melakukan pendampingan ke Pemdes Grogol untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi. Setelah memborong lima KI Awards Jawa Timur 2022, Pemdes Grogol layak maju ke lomba tingkat nasional. (kominfo/win/hw)