Awasi Ketat Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan Temuan ke Instansi Terkait

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo memasang mata dan telinga lebar-lebar untuk mencermati netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Posko pengaduan sengaja dididirikan di kantor Bawaslu yang berada di Jalan Trunojoyo Nomor 147 Ponorogo. “Seluruh Bawaslu Kecamatan juga melakukan upaya yang sama untuk meningkatkan fungsi pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa, Senin (23/10/2023).

Menurut dia, sejumlah peraturan perundang-undangan melarang ASN melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu atau yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik. “Perbuatan itu dapat dalam bentuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat,” terang Bahrun.

FOTO : ERWIN SUGANDA/KOMINFO
NETRAL : Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa saat dijumpai di kantornya.

Dia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan keluarga, kerabat, atau teman dekat ASN menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024. Bersamaan itu, ASN juga wajib netral dalam gelaran Pilpres dan Pilkada. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan ASN harus netral,” ungkapnya.

Bahrun menjelaskan, delik pelanggaran netralitas ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan surat Menpan.RB. Nomor B/71/M.SM.00.00/2017. “Tapi Bawaslu tidak memiliki wewenang menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN. Kami sebatas meneruskan kajian kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.

Meskipun, imbuh dia, Bawaslu sebelum melakukan kajian terhadap temuan atau laporan juga berwenang meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah. “Beda penanganan kalau sudah menyangkut pelanggaran terhadap undang-undang kepemilihan, misalnya ASN membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” tegasnya. (kominfo/win/hw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*