Bukan Hunian Liar, Perhutani Setujui Pemanfaatan Lahan untuk Warga Terdampak Tanah Gerak di Desa Tumpuk
STATUS tanah hunian warga terdampak tanah gerak di Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo menemui kejelasan. Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama Perum Perhutani menyepakati pemanfaatan lahan dalam petak hutan seluas 0,88 hektare yang berada di Dusun Lungur Jati untuk hunian 43 kepala keluarga (KK) itu. Memorandum of understanding (MoU) sudah diteken Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dengan Administratur KPH Lawu DS Agus Ahmad Fadoli di Pringgitan, Kamis (7/12/2023).

“Hunian untuk warga terdampak tanah gerak di Desa Tumpuk sudah memiliki legalitas. Pemkab Ponorogo selaku pemohon sudah memegang payung hukum untuk mengelola lahan milik Perhutani,”
kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo Masun.
Menurut dia, pihak pengelola berkewajiban memenuhi biaya pemanfaatan sumber daya hutan (PSDH), melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB), serta menginventarisasi seluruh hasil tebangan hingga masuk TPA Perhutani. “Pihak kedua adalah Perhutani yang berkewajiban menyerahkan lahan sesuai kesepakatan,” terang Masun.

Sementara itu, Administratur KPH Lawu DS Agus Ahmad Fadoli mengungkapkan bahwa izin pemanfaatan lahan hutan negara memerlukan proses panjang. Waktu delapan bulan sejak pengajuan Maret lalu hingga petak hutan seluas 0,88 hektare di Dusun Lungur Jati disepakati menjadi hunian termasuk cepat. “Ini salah satu proses perizinan cepat yang dilalui Pemkab Ponorogo,” ungkap Agus. (kominfo/fad/hw)