Klien Rumah Singgah Dinsos P3A Ponorogo Mulai Gepeng, Anjal, hingga ABH
RUMAH singgah milik Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo ternyata cukup ramai penghuni. Sepanjang Januari hingga September 2024, tercatat 133 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang pernah menghuninya.

“Didominasi gepeng (gelandangan dan pengemis), anjal (anak jalanan), serta ABH (anak berhadapan dengan hukum,” kata Nikma Fauziah, salah seorang pekerja sosial pendamping rehabilitasi sosial, Rabu (16/10/2024).
Menurut dia, para PPKS yang menghuni rumah singgah itu kebanyakan hasil razia gabungan Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinsos P3A dengan Satuan Polisi Pamong Praja Ponorogo. Nikma biasa menyebut penghuni rumah singgah sebagai klien. “Klien berhak menerima pelayanan kebutuhan dasar minimal tiga hari,” terangnya.
Pemenuhan kebutuhan dasar itu meliputi tempat tinggal, makanan, pakaian, alat mandi, serta peralatan ibadah. Dinsos P3A selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ponorogo untuk menelusuri identitas dan alamat klien. Tak sedikit PPKS berasal dari luar daerah, seperti Ngawi, Madiun, Magetan, serta Tulungagung. “Ada yang langsung dipulangkan, tapi ada yang harus menginap,” jelas Nikma.
Namun, ada klien yang berlatar belakang anak dengan perilaku sosial menyimpang harus menginap hingga tujuh hari. Pihak keluarga sudah merasa kewalahan. “Pengembalian kepada pihak keluarga melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Beberapa klien diserahkan kepada LKS (lembaga kesejahteraan sosial) anak, lansia, dan disabilitas untuk pembinaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pekerja sosial di rumah singgah selalu berpesan agar PPKS tidak lagi hidup menggelandang di jalanan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Namun, ada pula yang mencoba kabur dari rumah singgah sebelum dipulangkan. (tim kominfo)