Dispendukcapil Ponorogo Terbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) Lampaui Target Nasional
MAYORITAS anak di Ponorogo sudah memiliki kartu identitas anak (KIA). Capaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo dalam penerbitan KIA itu di angka 65,49 persen. “Sudah melampaui target nasional yang 60 persen,” kata Ruly Rachmawati, kepala Bidang Pendaftaran Penduduk di Dispendukcapil Ponorogo, Kamis (31/10/2024).

Menurut dia, Dispendukcapil mencatat sebanyak 67.059 anak di Ponorogo sudah memiliki KIA per medika 2024. Kriteria anak itu adalah penduduk berusia 0 hingga 16 tahun. Penerbitan KIA lazimnya berbarengan dengan penerbitan akta kelahiran anak. “Setelah anak berusia di atas lima tahun dapat mengurus perpanjangan masa berlaku KIA sampai mereka berusia 16 tahun,” terang Ruly.
Dispendukcapil Ponorogo sudah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit untuk kemudahan pengurusan akta kelahiran berikut KIA itu. Dengan berbekal KIA, seorang anak dapat langsung mencetak kartu tanda penduduk (KTP) bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-17. “Ini juga bentuk kemudahan tersendiri,” jelas Ruly.
Dia mengungkapkan bahwa penerbitan KIA menjadi salah satu pemenuhan hak konstitusi anak di Indonesia. Selain itu, menjamin akses layanan publik bagi anak. Di antaranya, ketika hendak mengakses sarana umum seperti layanan transportasi dan layanan kesehatan. Pun, sebagai persyaratan membuka rekening di lembaga perbankan. “KIA juga menjadi bukti identifikasi seorang anak, termasuk ketika ingin mendaftar sekolah,” pungkasnya. (tim kominfo)