Balita dan Ibu Hamil Dapat Jatah Makanan Tambahan Tambahan 28 Hari, 56 Hari, 120 Hari

NEGARA mengintervensi kebutuhan asupan gizi penduduknya melalui program pemberian makanan tambahan (PMT). Sasaran program yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat itu adalah balita dan ibu hamil kekurangan gizi. Kriteria balita penerima PMT adalah balita dengan berat badan tidak naik atau tetap dan turun. Sementara itu, ibu hamil penerima PMT adalah ibu hamil yang mengalamai serta beresiko terkena KEK (Kekurangan Energi Kronis).

FOTO: DOKUMENTASI DINKES PONOROGO

“PMT di Ponorogo sudah berjalan sejak Juli 2024,” menurut Dyah Ayu Puspitaningarti, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, saat ditemui bersamaan kegiatan Evaluasi Program Gizi di Hotel Gajah Mada, Selasa (03/12/2024).

Menurut dia, PMT berupa kudapan itu disalurkan dengan durasi yang berbeda-beda. Untuk balita yang mengalami kondisi berat badan tetap atau tidak naik dan turun, PMT dilakukan 28 hari berturut-turut. Sedangkan balita yang mengalami gizi kurang perlu mendapatkan makanan tambahan selama 56 hari. Sementara itu, ibu hamil memerlukan PMT selama 120 hari. “Bentuknya kudapan dengan dua protein hewani sehingga sifatnya tidak bisa menggantikan makanan utama,” terang Dyah Ayu.

Dia menjelaskan bahwa program PMT juga menjadi salah satu upaya preventif mengatasi stunting yang merupakan program prioritas nasional. Pemberian makanan tambahan itu berasal dari bahan pangan lokal sehingga masyarakat mudah mendapatkannya dari lingkungan sekitar. “Harapannya setelah program selesai, masyarakat dapat meniru menu-menu PMT dengan bahan baku yang tersedia di lingkungan mereka,” jelasnya.

Masih kata Dyah, pemberian makanan tambahan melibatkan para kader pokmas (kelompok masyarakat) yang berada di bawah pembinaan puskesmas. Mereka sebelumnya sudah mendapat pelatihan tentang cara mendapatkan bahan baku berikut takaran kandungan gizi, mengolah, serta menyajikan makanan tambahan sesuai kebutuhan masing-masing sasaran. (tim kominfo)