Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Ponorogo Selama Tujuh Hari

BUPATI Ponorogo Sugiri Sancoko menetapkan masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari menyusul banjir yang melanda wilayah 14 desa di tujuh kecamatan. Status tanggap darurat bencana itu diterapkan karena genangan air yang terjadi akibat curah hujan tinggi, pada Minggu (15/12/2024), itu sudah mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. 

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo yang terdampak bencana banjir. Ini adalah hal yang tidak terduga dan tentu saja tidak kita inginkan,” kata Bupati Sugiri Sancoko saat mendampingi korban banjir yang mengungsi di Pendopo Agung bersama Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Senin (16/12/2024).

Menurut Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko, banjir berawal ketika tanggul di Kecamatan Sawoo jebol yang mengakibatkan aliran air Sungai Keyang meluap hingga menggenangi sebagian wilayah Kecamatan Ponorogo. Kang Bupati mulai tengah malam sempat memantau ketinggian banjir di kawasan Kecamatan Jetis. “Menjelang subuh saya geser ke kota karena yakin pasti sudah ada genangan di mana-mana,” terangnya.

Begitu sampai kawasan kota, Kang Bupati mendapati sebagian wilayah Kelurahan Pakunden, Paju, dan Kelurahan Brotonegaran sudah terendam air. Yang terbersit di pikirannya adalah penyelamatan warga terdampak banjir. “Kami siapkan skema penyelamatan, sebagian warga diboyong ke Pendopo Kabupaten (Agung) agar memudahkan penanganan,” jelasnya.

Kang Bupati memutuskan pusat kendali berada di Pendopo Agung. Selama masa tanggap darurat, prioritas kegiatan meliputi penyelamatan korban dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsian, serta pemulihan sarana prasarana. “Rumah saya di Bajang, Balong, juga kebanjiran. Marii kita hadapi bersama-sama banjir ini,” ungkapnya. (tim kominfo)