Sret, KPU Ponorogo Tetapkan Bupati Terpilih Sugiri Sancoko Tanpa Ganggu Gugat Lagi

KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Ponorogo yang menetapkan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai bupati dan wakil bupati terpilih sudah tidak lagi dapat diganggu gugat. Sebab, Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 11 Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025  itu sudah melewati tahapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dan, pemenangnya adalah pasangan Bupati Sugiri Sancoko – Wakil Bupati Lisdyarita yang meraih 300.790 suara sah. 

FOTO: ARETHA/KOMINFO PONOROGO

Ketua KPU Ponorogo Gaguk Ika Prayitno resmi menyerahkan salinan SK penetapan bupati-wakil bupati terpilih itu kepada Sugiri Sancoko-Lisdyarita di Sasana Praja, Jumat (8/2/2025). Surat yang sama juga diberikan ke DPRD Ponorogo, partai politik (parpol) dan gabungan parpol pengusul, serta Bawaslu Ponorogo. “Puncak dari rangkaian Pilkada 2024 adalah penetapan pasangan calon terpilih dan alhamdulillah telah kami tetapkan secara resmi,” tegas Gaguk. 

Selanjutnya, KPU  segera mengusulkan pelantikan  pasangan bupati dan wakil bupati terpilih yang berstatus petahana itu kepada gubernur Jawa Timur melalui DPRD Ponorogo. Gaguk mengapresiasi seluruh pihak yang sudah berperan dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Mulai jajaran pemerintah di semua tingkatan hingga TNI/Polri. “Pilkada berlangsung tanpa gangguan keamanan sedikitpun,” terang Gaguk. 

Sementara itu, Bupati Ponorogo terpilih Sugiri Sancoko mengungkapkan rasa syukur. Kemenangannya berpasangan dengan Wabup Lisdyarita adalah kemenangan rakyat. Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko– juga meminta maaf jika ada yang merasa tersakiti selama berkontestasi merebutkan suara pemilih. “Saya mohon maaf, termasuk lawan politik,” ungkap Kang Bupati sembari menyampaikan terima kasih karena semua pihak yang sudah berkontribusi dalam. pilkada. (kominfo/art)